JAKARTA- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan proses penyidikan laporan Metro TV tentang pelanggaran pidana terhadap kebebasan pers yang dilakukan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.
Direktur Pemberitaan Metro TV, Suryopratomo, mengatakan penyidik beralasan tidak punya cukup bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Penyidik tidak dapatkan bukti pidana kepada Dipo Alam berkaitan pernyataannya di Istana Bogor akan boikot sejumlah media karena tidak ada unsur pidana dihentikan," kata pria yang akrab disapa Tomi ini usai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2011).
Kenyataan ini cukup disesalkan. Tomi mengatakan semua aduannya masih berpengaruh terhadap kekuasaan Dipo Alam. "Kita harus menerima kenyataan jika kita hidup di negara kekuasaan, dimana kekuasaan itu jauh lebih tinggi," tegasnya.
Tidak putus asa, Tomi membawa setumpuk bukti baru ke meja penyidik. Namun bukti tersebut tidak dihiraukan. Kejadian ini, menurutnya sangat berbeda dengan apa yang dirasakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena melakukan penistaan atau melecehkan pejabat negara tetap diproses hukum.
"Penggunaan kop sekretariat kabinet jelas sebuah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Kami sampaikan beberapa yurisprudensi, bahkan kami bisa hadirkan saksi ahli yang bisa jelaskan unsur pidananya," paparnya didampingi pengacaranya OC Kaligis.
Tomi yang datang bersama Pimpinan Redaksi Metro TV kembali menegaskan, kejadian ini membuktikan jika keadilan sulit masih sulit didapatkan di negara ini. Menurutnya sebagai negara hukum seharusnya hukum ditegakkan untuk siapa saja tanpa pandang bulu.
(Stefanus Yugo Hindarto)