JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar gugatan Media Group terhadap Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Sidang yang dilaksanakan hari ini, Selasa (4/10/2011), mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pihak Media Group dan Dipo Alam.
Dalam kesimpulannya, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya. Kuasa hukum Dipo Alam, Carrel Ticualu mengatakan, pihaknya tetap berpendapat bahwa Dipo tak pernah memboikot media.
"Tidak ada kata boikot yang keluar dari saudara Dipo Alam," kata Carrel seusai sidang. Carrel mengatakan, kata boikot berasal dari wartawan dari hasil wawancara dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Bahrul Hayat. Namun, faktanya, Sekjen Kemenag pun membantah jika dirinya pernah mengungkapkan pada media jika Dipo Alam meminta Sekjen dan Humas lembaga negara memboikot media tertentu.
Karena tetap pada pendapatnya, pihak Dipo Alam meminta agar majelis hakim menghukum pihak Media Group. "Meminta manjelis hakim menghukum para tergugat rekonpensi (Media Group) membayar kerugian immaterial yang diderita penggugat rekonpensi (pihak Dipo Alam) sebesar Rp1.000 triliun," ujar Carel. Pihak Dipo juga tetap meminta agar Media Group meminta maaf di sejumlah media tiga kali berturut turut.
Di lain pihak, Media Group tetap berpendapat Dipo Alam telah mengungkapkan akan memboikot Media Group. "Memboikot media dan tidak memasang iklan, ini diungkapkan pada 21 Februari 2011 (di istana Bogor)," kata Kuasa Hukum Media Group Purwaning Yanuar. Himbauan Dipo, kata Purwaning, diungkapkan kepada Sekjen dan Humas lembaga negara.
Permintaan tersebut, direalisasikan dengan meminta agar Sekjen dan Humas tidak beriklan di media tertentu, termasuk di Media Group.
Bahkan pihak lembaga pemerintah diminta tidak hadir jika diundang sebagai pembicara di TV tertentu, salah satunya di Metro TV.
Diketahui, gugatan dilakukan Media Group terhadap Dipo Alam. Media Group menggugat karena Dipo dinilai mengungkapkan pemboikotan terhadap media tertentu, salah satunya Media Group.
Pemboikotan terhadap Media Group karena media dinilai telah mempublikasikan berita yang mendiskreditkan pemerintah.
Atas kejadian tersebut Media Group mengeluarkan somasi kepada Dipo Alam agar meminta maaf secara terbuka. Namun, Dipo tidak menggubris somasi tersebut hingga akhirnya Media Group melaporkan Dipo ke Polisi.
Dipo dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers. Selain itu, Dipo juga dinilai telah menghalang halangi hak asasi pers dan menjegal hak perdata Media Group. Untuk itu, Media Group mengajukan gugatan perdata pada Dipo dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan tuntutan immateriil Rp100 triliun.
Sidang tersebut rencananya akan dilanjutkan pada 11 Oktober 2011 dengan agenda pembacaan putusan.
(TB Ardi Januar)