Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Media Group ke Dipo Alam Ditolak

Kholil Rokhman , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2011 |14:21 WIB
Gugatan Media Group ke Dipo Alam Ditolak
Dipo Alam (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Suwidya menolak gugatan Media Group terhadap Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Penolakan tersebut dibacakan pada sidang hari ini.

"Gugatan tidak terbukti dan ditolak," kata Suwidya saat membacakan putusan Selasa (11/10/2011). Majelis hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan, Dipo Alam memang terbukti memboikot Media Group. Caranya dengan meminta instansi pemerintah untuk tidak memasang iklan media massa milik Media Group yakni Metro TV dan Media Indonesia.

Namun, tindakan Dipo Alam tersebut dinilai tidak berakibat buruk pada Media Indonesia dan Metro TV. Faktanya, masih ada instansi pemerintah yang beriklan di Media Group. Pejabat pemerintah pun masih tampil di Metro TV dan menjadi narasumber di Media Indonesia. "Terbukti tidak ada kerugian materiil," kata Suwidya.

Media Group juga dinilai tak dapat membuktikan adanya kerugian immateriil atas pernyataan Dipo Alam. Kerugian immateriil harus dibuktikan dengan adanya penderitaan dan ketidakpercayaan masyarakat pada Media Group. "Tidak ada penderitaan pada penggugat karena orang masih percaya dan memasang iklan," kata Suwidya.

Majelis hakim menilai kerugian materiil dan immateriil adalah hal yang essensial dalam gugatan tersebut. Maka, ketika kerugian materiil dan immateriil tidak dapat dibuktikan, gugatan diputuskan ditolak.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sekaligus memutuskan gugatan balik Dipo Alam pada Media Group. Majelis juga memutuskan menolak gugatan balik Dipo Alam pada Media Group. Sebab, Media Group tidak terbukti menjelek-jelekkan Dipo Alam dalam pemberitaan.

Kuasa hukum Media Group, Purwaning Yanuar mengaku tidak puas atas putusan tersebut. "Kita akan banding," katanya. Kuasa hukum Dipo, Josef Badeoda menerima putusan tersebut. "Walaupun kami menilai putusan belum maksimal karena tidak menghukum penggugat (Media Group)," ujarnya.

Diketahui, gugatan dilakukan Media Group terhadap Dipo Alam. Media Group menggugat karena Dipo dinilai mengungkapkan pemboikotan terhadap media tertentu, salah satunya Media Group.

Pemboikotan terhadap Media Group karena Media dinilai telah mempublikasiman berita yang mendeskreditkan pemerintah. Pihak Media Group membeberkan pemboikotan Dipo dilakukan dengan meminta instansi untuk tidak beriklan di Media Group.

Atas kejadian tersebut Media Group mengeluarkan somasi kepada Dipo Alam agar meminta maaf secara terbuka. Namun, Dipo tidak menggubris somasi tersebut hingga kasus ini diajukan ke pengadilan. Media Group menggugat Dipo untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan tuntutan immateriil Rp100 triliun.

Kerugian dialami karena Media Group menilai pernyataan Dipo telah merugikan dan membuat kredibilitas Media Group terganggu dan pengiklan enggan beriklan di Media Group.

Atas gugatan itu, pihak Dipo pun menggugat balik dan menilai Media Group menjelek jelekkan dirinya. Dipo yang merasa dirugikan meminta Media Group membayar ganti rugi Rp1.000 triliun.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement