JAKARTA- Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Hamka Yandhu akhirnya menghirup udara bebas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 17 Mei lalu mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat politikus Golkar itu.
"Hamka Yandu mendapatkan pembebasan bulan Mei," kata Kepala Humas Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo kepada okezone, Senin (13/6/2011)
Hamka, kata Akbar mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa tahanannya. Masa pidana tersebut sudah dikurangi remisi yang diperoleh Hamka selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Dikabulkanya permohonan pembebasan bersyarat karena Hamka selama menjalanani masa tahanan tidak melakukan pelanggaran. Melalui Surat Keputusan (SK) nomor Pas.2.XIII.2806.PK.01.05.06 tertanggal 15 Maret 2011 Hamka dibebaskan.
"Hamka Yandu mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa pidanan sejak bulan mei 2011, berdasarkan SK nomor Pas.2.XIII.2806.PK.01.05.06 tertanggal 15 Maret 2011," tambahnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Tindak Pidanan Krupsi menjatuhkan vonis 2,4 tahun penjara karena terbukti menerima suap berupa cek pelawat. Dia bersama mantan anggota Komisi IX DPR pada Mei 2010, yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara (PPP) dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri).
(Taufik Hidayat)