JAKARTA- Tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menolak kehadiran Bibit Samad Riyanto sebagai anggota komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut memeriksa Nazaruddin.
Sebelum adanya pemeriksaan Komite Etik, 8 September 2011 silam Nazaruddin melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis telah memberikan surat kepada kepada M Busyro Muqqodas, selaku Ketua KPK, yang intinya menyatakan keberatan atas duduknya Bibit Slamet Rianto selaku anggota pemeriksa kode etik.
Menurut pengacara Nazaruddin, Dea Tungga Esti alasan keberatan tersebut karena Deponeering tidak merehabilitasi nama Bibit selaku Tersangka.
“Sehingga dengan adanya status Bibit Samad Rianto sebagai tersangka maka yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran etik dan oleh karenanya tidak berhak untuk duduk di dalam Komite Etik,” kata Dea dalam keterangannya, Senin (12/9/2011).
Untuk diketahui, nazaruddin telah diperiksa tujuh orang Anggota Komite Etik KPK pada tanggal 8 September 2011 di Kantor KPK. Dalam pemeriksaan tersebut Nazar memberikan sejumah keterangan diantaranya terkait pertemuannya dengan Chandra Hamzah, Ade Raharja serta informasi seputar kasus Wisma Atlet.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.