Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

YLBHI Terusik LBH Bentukan Kemenkum HAM

Misbahol Munir , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2011 |15:13 WIB
YLBHI Terusik LBH Bentukan Kemenkum HAM
A
A
A

JAKARTA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terusik dengan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dibentuk dan berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. YLBHI pun menolak keberadaan LBH tersebut.

Menurut Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, semula pihaknya menerima dengan rencana tersebut dengan syarat lembaga bantuan hukum itu harus independen.

Namun, Erna menegaskan LBH tidak bisa dijalankan oleh lembaga eksekutif sebab lembaga itu merupakan ruang lingkup yudikatif.  “Ini akan merusak tatanan sistem ketatanegaraan,” ujar Erna kepada okezone, Jumat (23/9/2011).
 
Di sisi lain, kata Erna, penyelenggaraan LBH oleh Kemenkum HAM itu, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
 
YLBHI, lanjut Erna menegaskan menolak kehadiran Kemenkum HAM dalam penyelenggaraan bantuan hukum tanpa menghadirkan elemen independen sehingga akan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan birokrasi dalam pemberian bantuan hukum.

Selain itu, YLBHI juga mendesak seluruh anggota DPR sebagai wakil rakyat untuk menunda pengesahan RUU Bantuan Hukum dan menjamin adanya kelembagaan yang independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah atau pihak-pihak manapun.

“Kami juga menolak hadirnya Bantuan Hukum yang tidak berpihak pada masyarakat miskin pencari keadilan dimana dalam hasil Panja 20 September 2011 dihasilkan kewenangan dan Tugas Kementerian Hukum dan HAM menyalahi tatanan sistem kenegaraan,” kata Erna.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement