Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenangan incumbent Sulbar digugat

Abdullah Nicolha (Koran Sindo) , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2011 |01:47 WIB
Kemenangan incumbent Sulbar digugat
A
A
A

Sindonews.com - Kemenangan sementara yang diraih oleh pasangan nomor urut 2 yang juga incumbent Sulbar Anwar Adnan Saleh-Aladin S Mengga (AAS) melalui hasil penghitungan cepat lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) dengan keunggulan 15,21% digugat oleh dua rivalnya.
 
Pada penghitungan akhir JSI, pasangan AAS dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Sulbar dengan perolehan 48.12% suara, disusul pasangan nomor urut 3, Ali Baal Masdar-Tashan Burhanuddin (ABM-Ta) dengan 32.91% suara, dan pasangan nomor urut 1 Salim S Mengga-Abd Jawas Gani (Salim-Saja) di urutan ketiga dengan 18.97% suara.
 
Gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua rivalnya itu berdasarkan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan serta kecurangan yang diduga dilakukan pasangan nomor 2 Anwar-Aladin di lima kabupaten di Sulbar.

Informasi yang dihimpun, kedua rival incumbent itu saat ini sedang menyiapkan bukti-bukti yang akurat dan segera diajukan ke MK bahkan, bukti tersebut telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat untuk mendapatkan pengakuan sebelum diajukan ke MK.

Tim Hukum pasangan ABM-Ta, Muh Amin Sangga, menilai proses Pilgub Sulbar dari tahapan awal hingga pemungutan suara, telah terjadi kecurangan yang sudah tersusun rapi, terstruktur dan massif yang melibatkan pihak penyelenggara dari tingkat atas hingga ke bawah.
 
Dia bahkan mengaku, telah melaporkan segala tindak kecurangan yang ditemukannya bersama tim ke Panwaslu Sulbar untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Dari hasil investigasi yang dilakukan tim telah dilaporkan Panwas, itu dilakukan agar laporan tersebut tidak kadaluarsa," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Posko Pemenangan ABM-Ta di Mamuju, Selasa (11/10/2011).

Menurutnya, ada tiga poin utama yang dilaporkan, seperti penggelembungan suara, pelibatan pegawai, dan penyelenggara yang telah terstruktur. "Seperti di salah satu TPS dalam jumlah pemilih ada penambahan suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang tertera dalam format C1," bebernya.

Hal serupa juga ditemukan oleh tim kandidat lainnya (SALIM-Saja) dan telah dilaporkan ke Panwas. Sementara satu tambahan terkait temuan tersebut masih dalam proses investigasi. Kendati demikian, pihaknya masih menolak membeberkannya secara rinci temuan tersebut dengan alasan penyelidikan dan bersifat rahasia.

"Kami tidak bisa secara rinci, tapi kami temukan di Mamuju, kami belum bisa membeberkan karena ini adalah rahasia bagi kami, karena masih tahapan kpu, oleh karenanya, kami khawatirkan jika nanti ada pihak tertentu yang kemudian mencoba melakukan tidakan yang tidak diinginkan," ujarnya.

Amin menegaskan, dari hasil temuan tersebut pihaknya telah siap mengajukan gugatan, baik gugatan terhadap pidana pemilu maupun sengketa pemilu ke MK nantinya. "Yang pasti kami sudah siap mengajukan gugatan ke MK," tegasnya.

Dari hasil analisa tim hukum pasangan ABM-Ta menegaskan, ada upaya yang struktur dan massif, yang dilakukan salah satu calon yakni pasangan nomor urut 2 Anwar-Aladin yang dinilai menempuh cara-cara tertentu untuk mendapatkan suara sesuai yang mereka harapkan.

"Kalau yang kami lihat, dari pihak KPU, ada semacam tidak transparan, salah satunya, masyarakat yang terdata dalam DPT itu tidak mendapatkan undangan memilih padahal sudah terdaftar," ujar Tim Hukum paket ABM-Ta lainnya, Abd Kadir, di Mamuju.

Pihaknya menuding ada instruksi dari pihak tertentu sehingga, upaya sistematis atas pelanggaran itu sangat terlihat dengan keterlibatan penyelenggara yang memang sudah ditugaskan. "Kemungkinan hal itu dilakukan di lokasi yang sudah diidentifikasi pemilih setempat dominan memilih calon lain," pungkasnya.
 
"Massifnya ini memang banyak sekali dengan beberapa motif, DPT ganda penggelembungan suara, itu sangat signifikan terjadi di Mamuju. Ada juga keterlibatan PNS. Intinya terstruktur mulai dari tingkat atas hingga ke bawah," ujarnya.

Mereka juga membeberkan adanya bukti di salah satu TPS di Kecamatan Budongbudong Mamuju bahwa, saksi ABM-Ta tidak diberikan kesempatan masuk di TPS dalam proses pencoblosan dan penghitungan suara dengan alasan bahwa, tidak mendapatkan mandat dari KPU padahal mandate tersebut berasal dari tim atau kandidat.
 
"Salah satu bukti juga bahwa, ketika proses penghitungan di PPK Mamuju saksi kami tidak diberikan formulir keberatan. Intinya, kecurangan yang kami alami ini terstruktur dan massif," tegas tim pemenangan ABM-Ta Jufri.

Bahkan katanya, salah seorang camat di Kabupaten Mamuju pada malam pencoblosan mengumpulkan aparat kelurahan. Parahnya, pertemuan tersebut dilakukan di kantor ketua PPK setempat. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya satu TPS dengan jumlah pemilih 400 yang kertas suaranya tidak ditandatangani oleh panitia KPPS.

"Jadi, ada banyak bukti dan berbagai macam variable yang dilakukan untuk memenangkan pilkada dengan cara curang dan culas," tegas Kadir.

Bahkan, ada salah seorang anggota DPRD Mamuju Markus, yang langsung mencoblos 10 kertas suara. 
 
"Intinya, kami sudah siap layangkan gugatan ke MK, pelanggaran ini bukan hanya terjadi di Mamuju, tapi dari lima kabupaten, kami sudah mendapatkan laporan tentang kecurangan-kecurangan itu, dan sementara dilengkapi," pungkas Muh.Amin Sangga.

Senada diungkapkan pasangan nomor urut 1 Salim S Mengga-Abd Jawas Gani (SALIM-Saja) bahwa, pihaknya saat ini masih menunggu hasil resmi dari KPU. Meski demikian, dalam setiap tahapan hingga pemungutan suara, pihaknya menemukan adanya tanda-tanda dan bukti kecurangan baik yang dilakukan incumbent maupun penyelenggara pemilu.

"Yang jelas kami sudah temukan adanya tanda bukti kecurangan yang dilakukan oleh incumbent, mau tidak mau kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku," tegas Tim Pemenangan SALIM-Saja Padlia Parakasi.
 
Menurutnya, dari awal tahapan misalnya, tanda akan adanya kecurangan itu sudah terlihat, mulai dari permasalahan Panwaslu, bahkan secara sistematis pengerahan birokrasi mengerahkan kepala dinas dan lainnya.

"Itu sudah kami himpun, dan yang paling ril saat ini money politic-nya dan juga kecurangan di TPS, kelurahan binangan puncak 01 ditemukan satu orang anggota DPRD melakukan pencoblosan itu 10 kali, kertas suara didapat dari mana? Itu satu kasus," tegasnya.

Belum lagi di Kecamatan Tappalang. Menurut Padlia, dari informasi timnya di lapangan bahwa, tim SALIM-Saja mendapatkan salah seorang Kepala Dinas di tingkat provinsi yang kedapatan membawa uang sekitar Rp3 miliaran yang diduga akan dibagikan pada malam hari H pencoblosan.

"Hanya saja, kalau masalah itu kami mau cek dulu, yang pasti ada beberapa indikasi pelanggaran, di Polman juga demikian, ditemukan money politic dengan uang pecahan Rp50.000, hal itu tersebar di seluruh daerah, dengan temuan-temuan itu kami akan menempuh jalur hukum, arahnya ke MK, sambil menunggu rekap KPU," pungkas fungsionaris DPP-PAN ini.
 
Calon Gubernur (Cagub) Sulbar Salim S Mengga mengungkapkan bahwa, sejak tahapan awal, pihaknya melihat adanya kepincangan bahwa, Panwaslu tidak berfungsi sama sekali di awal, namun hanya berfungsi pada tahap akhir. Padahal, harusnya sudah bekerja pada tahapan awal, tapi ini tidak karena kesulitan dana.

Salim menyebutkan, pihaknya telah menyinggung masalah itu pada pemaparan visi-misi, bagaimana seharusnya mengelola managemen, mengingat pilkada itu digelar tiap lima tahun, pemerintah harus mempersiapkan dana. "Itu sebenarnya yang ingin saya sampaikan bahwa, nampaknya ada semacam kesengajaan untuk membuat panwas tidak berdaya, sistemastis, dan massif," ketusnya.

Anggota DPR-RI ini menyebutkan, dalam proses Pilgub hingga pencoblosan pihaknya menemukan cukup banyak pelanggaran, ada yang tertangkap tangan dan terutama money politic. "Itu luar biasa menyebar, yah, bisa jadi ke MK, ada juga anggota DPRD yang tertangkap 10 kali mencoblos dan sudah diserahkan ke polisi," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku akan berkonsultai dengan tim hukum SALIM-Saja untuk proses hukumnya. "Yah kira-kira begitu lah (ke MK) tapi saya juga akan berkonsultasi dengan tim advokasi saya untuk itu (MK), karena memang ini sistemastis yang direncanakan sejak awal di semua lini," pungkas legislator Partai Demokrat ini.

Tim Pemenangan Anwar Adnan Saleh-Aladin S Mengga (AAS) Amril Marrui yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan, pihaknya tidak ingin terlalu menanggapi upaya di kandidat lainnya untuk melakukan gugatan hingga ke MK. Namun yang pasti kata dia, hal itu adalah hak masing-masing calon jika ada yang keberatan dengan hasil dan tahapan yang telah dijalankan.
 
"Yang pasti, kami mengapresiasi upaya yang akan mereka lakukan karena setiap orang memiliki hak, dan pemerintah telah menyediakan ruang bagi yang keberatan yakni MK, tentunya, kami juga telah mempersiapkannya, sambil menunggu tahapan akhir KPU," katanya singkat.

Rekomendasi Pemilihan Ulang
Pemungutan suara Pilgub Sulbar yang telah dilakukan serentak di lima kabupaten di provinsi termuda di Indonesia itu 10 Oktober lalu, terindikasi berlangsung dengan penuh kecurangan, bahkan Panwaslu setempat telah menerima berbagai laporan tentang indikasi pelanggaran tersebut.

Seperti, penggelembungan suara, money politic, dan pelibatan pegawai serta penyelenggara pemilu. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panwaslu Sulbar telah merekomendasikan pemilihan ulang di dua TPS yakni di TPS Rappang Kecamatan Wonomulyo Polman dan di TPS 8 Salulebbo Kecamatan Topyo Mamuju.

Devisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Sulbar Busran Riandi menyebutkan, pihaknya telah merekomendasikan pemilihan ulang di dua TPS tersebut, karena telah terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara setempat.

Pelanggaran tersebut berupa, KPPS dalam surat suara tidak bertanda tangan sehingga menurut peraturan KPU 72 pasal 27 yang menyebutkan bahwa, ketika surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Di sana (TPS 8), ada sebanyak 440 pemilih dan surat suaranya tidak ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan sesuai aturan itu tidak sah, jadi kami rekomendasikan pemungutan suara ulang," ungkapnya.

Sementara pelanggaran yang dilakukan di TPS Rappang itu adalah membiarkan dua warga mencoblos yang tidak terdaftar di DPT dan DPS serta tidak memiliki undangan pemilih.

Ketua KPU Sulbar A Nahar Nasada menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menghormati rekomendasi dari Panwaslu dan akan segera melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yang ada di Mamuju dan Polman.

"Jadi, kami sudah meneriman laporannya dan sementara diproses oleh KPU setempat untuk segera pemungutan suara ulang," ungkapnya.

Pemungutan suara ulang itu paling lambat direncanakan pada tanggal 13 Oktober mendatang. Nahar menjelaskan, kasus yang ada di Polman itu, ada dua orang yang tidak terdaftar di DPS dan DPT, hal itu kemudian di investigasi dan ternyata betul.

"Jadi sesuai aturan harus dilakukan pemilihan ulang," ujarnya.

Sementara di TPS Salulebbo, memang Ketua KPPS setempat tidak menandatangani surat suara itu karena kelalaian. "Jadi, ada dua TPS akan dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.

Nahar mengatakan, sementara kasus yang terjadi di TPS 1 Binangan Puncak bukan merupakan kesalahan penyelenggara setempat, tetapi itu merupakan aksi seorang oknum anggota DPRD Mamuju yang berani melakukan pencoblosan surat suara saat penyelenggara sedang istirahat.

"Kalau masalah itu bukan penyelenggara yang salah, tapi itu adalah ulah oknum yang menerobos masuk ke TPS, kertas suara yang dicoblos pun belum berhasil di masukkan dalam kota suara, jadi kalau masalah itu bukan penyelenggara dan pihak keamanan menanganinya," pungkasnya.


(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement