Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panwaslu Sulbar tak mau jadi saksi kandidat

Abdullah Nicolha (Koran Sindo) , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2011 |04:08 WIB
Panwaslu Sulbar tak mau jadi saksi kandidat
A
A
A

Sindonews.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sulbar menegaskan tidak akan menjadi saksi untuk salah satu kandidat yang akan bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Namun, lembaga pengasawan pemilu itu hanya akan memberikan keterangannya jika diminta oleh majelis hakim di MK nanti sesuai dengan fungsi dan tugas-tugasnya selaku pengawas.
 
“Kami tegaskan bahwa kami tidak akan menjadi saksi bagi kandidat yang bersengketa di MK nanti. Kami hanya akan memberikan keterangan sesuai dengan fungsi dan tugas kami. Itu pun jika diminta oleh hakim MK,” tegas Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Sulbar Busran Riandi, Jumat (21/10/2011).
 
Menurutnya, jika memang nanti mendapat panggilan dan dibutuhkan, maka pihaknya siap untuk memberikan kesaksian dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Data yang dihimpun, hingga perampungan laporan yang masuk di Panwaslu, sebanyak 148 laporan pelanggaran yang masuk dan telah ditindaklanjuti, dan rata-rata tiga pasangan kandidat melakukan pelanggaran.

“Bukan hanya kandidat, tapi juga ada laporan tentang penyelenggara yakni jajaran KPU di tingkat bawah,” jelasnya.
 
Bahkan, untuk menghadapi persidangan sengketa Pilkada di MK mendatang, Bawaslu akan memberikan pelatihan kepada Panwaslu Sulbar demi memberikan pemahaman terkait masalah itu.
 
“Rencananya pada 25-27 Oktober mendatang, kami akan dibekali oleh Bawaslu di Makassar, dan masing-masing kabupaten akan mengutus dua anggotanya untuk pemahaman dalam memberikan kesaksian di MK nanti,” pungkas Busran.
 
Sementara itu, KPU Sulbar yang menjadi sasaran empuk gugatan di MK nantinya juga telah mempersiapkan diri dalam menghadapi gugatan dua kandidat. Bahkan, telah menunjuk pengacara untuk mendampinginya di persidangan mendatang, yakni tim hukum Abdul Rais dan Partner.
 
Ketua KPU Sulbar A Nahar Nasada mengungkapkan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami sudah siap bahkan berkas-berkas yang akan diajukan juga sudah lengkap,” ungkapnya di Makassar, baru-baru ini.
 
Pengacara yang dipercayakan oleh KPU Sulbar itu telah beberapa kali menjadi pendamping penyelenggara pemilu saat bersengketa di MK dan telah terbukti seperti saat mendampingi KPU Kabupaten Paser, Malinau, Bulungan, Nunukan, Samarinda, Bontang. “Mereka sudah terbukti dan beberapa kabupaten kota lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Nahar mengaku, tidak gentar menghadapi gugatan dari kandidat karena, tahapan Pilgub yang telah dijalankan itu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dua kandidat yang telah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa Pilgub Sulbar itu telah menyiapkan materi dan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi selama proses awal hingga penetapan calon terpilih.
 
Pasangan Ali Baal Masdar-Tashan Burhanuddin (ABM-Ta) yang memercayakan kepada tim hukum yang akan mendampinginya di MK yakni Budiman Mubar dan partner. “Gugatan kami telah resmi terdaftar hari Kamis, jadi saat ini kami tinggal menunggu jadwal dari MK,” kata Budiman Mubar.

Sementara pasangan Salim S Mengga-Abd Jawas Gani (SALIM-Saja) memastikan akan mendaftarkan gugatannya di MK sebelum akhir masa pendaftaran gugatan yakni tiga hari kerja pascapenetapan kandidat terpilih oleh KPU Sulbar.
 
“Materi gugatan sudah lengkap begitu juga bukti-bukti pelanggarannya, yang pasti pendaftaran dilakukan sebelum masanya berakhir,” ungkap Salim S Mengga. 
 
Salim menyebutkan, pengacara yang akan mendampinginya di MK nanti adalah gabungan pengacara dari Jakarta dan Makassar yang tergabung dalam tim hukum pasangan Salim-Jawas. “Yang pasti sudah siap, pengacara dari Jakarta dan Makassar,” ujar Purnawirawan TNI ini.
 
Ketua Tim Hukum Anwar-Aladin (AAS) Amirullah Tahir SH menegaskan, sebagai pihak yang menang Pilkada tentu saja AAS siap menghadapinya. “Yang kalah saja ngotot mau menang, apalagi tim AAS yang sudah menang,” ketusnya.
 
Sesuai dengan aturan UU Nomor.32/2004 bahwa, masa kedaluarsa pendaftaran gugatan atau keberatan kandidat itu terhitung selama tiga hari kerja pascapenetapan KPU terhitung sejak Kamis dan berakhir Senin (24/10) mendatang.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement