DENPASAR - Meski tanpa izin partai, anggota Fraksi PDIP DPR, I Nyoman Damantra nekat menemui korban tragedi Mesuji, Lampung, guna menggali informasi dan fakta di lapangan.
Damantra mengaku tersentuh saat datang ke lokasi setelah mengetahui ada tiga orang asal Bali menjadi korban konflik antara warga dan perusahaan sawit.
"Saya datang menemui keluarga korban dan masyarakat di sana semata bentuk solidaritas mengingat ada tiga korban asal Bali," ujar Damantra ditemui di kediamannya di Denpasar, Senin malam (19/12/2011).
Diakuinya, selama pertemuan dengan tokoh masyarakat dan keluarga korban, suasananya mencekam dan dibayangi ketakutan pascatragedi berdarah di kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Kemuring Ilir.
Kedatangannya juga dimaksudkan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya terjadi. Juga untuk menjawab kesimpangsiuran informasi atas tragedi berdarah tersebut.
Fakta yang ditemukan bahwa aksi keji seperti ditayangkan Video yang beredar tidak sepenuhnya benar. "Tidak ada aksi pemenggalan kepala, demikian juga jumlah korbanya tiga orang bukan 30 orang seperti informasi yang berkembang," bebernya.
Damantra mendatangi blok yang dihuni banyak warga Bali yakni di Pelita Jaya yang didominasi perkebunan sawit. Dari informasi didapat ada satu korban tewas bernama I Made Asta asal Seririt Kabupaten Buleleng. Menurut warga, Asta tewas ditembak polisi saat berusaha mempertahankan tanahnya dari penggusuran dari perusahaan sawit PT Silva yang mengklaim punya hak guna usaha di lahan tersebut.
Sedangkan dua korban lainnya juga mengalami luka kritis dalam bentrokan pada bulan November lalu. "Satu korban Nyoman Sumerta hingga kini tidak diketahui keberadaanya, " imbuhnya.
Untuk kesimpulan sementara, kata dia, di balik tragedi Mesuji ada tiga hal masalah besar yang mesti dicarikan solusi.
Pertama, telah terjadi pelanggaran HAM dalam tragedi Mesuji. " Untuk pelanggaran HAM saya tidak cari data n fakta," imbuhnya. Kedua, telah terjadi pelanggaran atas hak-hak wilayah terhadap hak guna usaha. Untuk pelanggaran HGU memang diperlukan waktu untuk untuk mendapatkan kebenarannya. Ketiga bahwa masyarakat setempat ingin mendapat keadilan dalam hal penguasaan atas lahan-lahan di wilayah tersebut.
Dilihat sejarahnya, warga menggarap lahan itu sejak lama namun tahun 1986 hak itu habis dan tidak diurus perpanjangannya. Hingga 1989 muncul HGU atas nama PT Silva yang akhirnya memunculkan konflik warga dan perusahaan sawit itu.
Dengan fakta itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menahan diri colling down. Dia meminta pihak terkait segera membuat regulasi yang mengatur pengajuan HGU dan penguasaan hak atas lahan baik individu maupun korporasi, yang memberikan rasa keadilan masyarakat.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.