Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Ormas di Ciputat, 11 Orang Kena Pasal Tipiring

Bagus Santosa , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2012 |12:11 WIB
Tawuran Ormas di Ciputat, 11 Orang Kena Pasal Tipiring
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 11 anggota Pemuda Pancasila (PP) ditangkap paska aksi tawuran dengan Ormas lain di Ciputat, pada Minggu 22 Januari 2012 lalu. Ironisnya mereka hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

"Mereka dikenakan Tipiring, karena mereka hanya melakukan konvoi dan tidak terlibat tawuran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/1/2012).

Kejadian tawuran ini terjadi tepatnya di depan Kantor PLN jalan RE Martadinata, Ciputat sekira pukul 21.00 WIB, Minggu malam. Beruntung, Brimob dan pihak kepolisian yang mencium hal ini berhasil membubarkan tawuran. Namun, dalam kejadian ini terdapat korban luka dari FBR, Doni. Kini dia dirawat di sebuah Rumah Sakit di Jakarta Selatan.

Tawuran ini berawal saat Minggu sore ketika seorang anggota PP, Sodikin (32) yang sedang menjaga parkir di Cimanggis, Ciputat diserang. Dia saat itu menggunakan atribut PP dan diserang oleh kelompok FBR yang sedang berkonvoi. Sodikin akhirnya mendapatkan luka parah di punggung, leher dan kepala. Dia masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Ciputat.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement