JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Ketua tim kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, mengatakan adanya perbedaan penafsiran antara pihak penyidik dengan korban sehingga Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
"Ini persoalan adanya beda penafsiran antara penyidik dengan kami. Kami menilai ini kasus sudah memenuhi unsur pelecehan dan pihak penyidik Polda Metro terlalu terburu-buru menyimpulkan tidak cukup alat bukti dan SP3. Padahal pelimpahan berkas ke kejaksaan saja belum," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/03/2012).
Penyidik dalam kasus ini beranggapan bahwa belum cukup bukti untuk mendukung kasus tersebut lebih lanjut. Namun menurut kuasa hukum korban, bukti sudah cukup.
"Menurut penyidik, semua baru petunjuk, belum mengarah ke alat bukti. Tapi menurut kita, ini sudah minimum dua alat bukti. Ada email, keterangan ahli, keterangan saksi korban, kemudian ada pengakuan pelaku di luar persidangan, bahkan ada rekaman pengakuan pelaku," jelasnya.
Untuk itu pihak kuasa hukum korban meminta praperadilan sehubungan dengan SP3 Polda Metro tersebut, dengan harapan penyidik bersedia membuka kembali kasus ini.
"Saya dari kuasa hukum memohon untuk dilakukan praperadilan sehubungan dengan SP3 Polda Metro. Agar penyidik bisa membuka lagi kasus ini, dan sebenarnya ada barang bukti yang belum sempat kami sampaikan. Yaitu, keterangan dari psikolog. Jadi ini alasan kenapa kami bilang terburu-buru. Padahal keterangan psikolog belum dilampirkan," pungkasnya. (sus)
(Ahmad Dani)