DEPOK - Keseriusan Universitas Indonesia (UI) dalam terus mengawal kasus dugaan perbuatan tak menyenangkan dan pemerkosaan oleh Sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, RW, terus dilanjutkan. Kali ini UI menggandeng para pakar hukum dan psikolog serta Polda Metro Jaya.
Dekan Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, menjelaskan berbagai hal terkait celah hukum dalam kasus Sitok - RW agar bisa menjerat Sitok segera dan memberikan keadilan untuk RW. Kejahatan pidana khususnya pemerkosaan tejadi pada sasaran yang mudah dan kurangnya penjagaan, termasuk kejahatan seksual.
"Korban dimana-mana, ketika hukum tak mampu melindungi, maka pelaku akan mengulangi lagi. Bukan hanya sekali tetapi di berbagai tempat. Untuk melindungi perempuan-perempuan lain ini harus cari celahnya," tegasnya di Aula Terapung Perpustakaan UI, Kamis (18/09/2014).
Topo menambahkan, seharusnya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan harus segera direvisi. Sebab, kata dia, pasal yang berasal dari KUHP Belanda sejak 1970 itu sudah usang dan sudah harus ditinggalkan.
"Rancangan baru yang dibahas belum selesai. Kan menyebutkan 'barang siapa dengan kekerasan, atau dengan ancaman memaksa perempuan bersetubuh diluar perkawinan', ini di negara-negara modern sudah ditinggalkan, ada definisi rape yang baru. Rape tak harus dengan sexual intercose atau ada unsur kekerasan. Atau ancaman kekerasan, memar-memar," tegasnya.
Topo menambahkan hakim nantinya disarankan menggunakan teori teleologis atau sosiologis. Yakni apabila makna Undang-Undang diterapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan.
"UU yang masih berlaku tetapi sudah usang dengan hubungan masa kini, tak peduli digunakan atau tidak. Tak sesuai lagi. Hakim tak boleh lagi pakai silogisme. Itu pun kalau bisa sampai ke pengadilan atau ke tangan hakim ada peluang bagi kita," jelasnya.
Karena itu, lanjut Topo, civitas akademika UI mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas kasus ini agr segera sampai ke meja hijau.
"Untuk menyelesaikan kasus Sitok, sekarang tinggal tergantung keseriusan polisi dan jaksa agar sampai ke pengadilan," tegasnya.
(Misbahol Munir)