DEPOK - Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan diminta serius dengan mempercepat penanganan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW.
Penggagas akun @AdiliSitok yang juga Kepala Departemen Kajian Aksi Strategis Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, M Trishadi Pratama mengatakan, semestinya polisi membuka mata untuk menggunakan hukum progresif. Sebab selama ini polisi selalu beralasan masih mencari bukti terkait kasus tersebut.
"Seharusnya pihak aparat hukum buka mata pakai hukum progresif, bukti kasus kekerasan seksual sudah memadai, tim kuasa hukum UI menegaskan bukti dan saksi sudah cukup asal polisi dan jaksa serius gunakan progresif," tegasnya kepada Okezone, Minggu (21/9/2014) malam.
Tama, pria ini akrab disapa, menegaskan desakan agar polisi dan jaksa serius juga ramai di jejaring sosial dengan akun @AdiliSitok. Bahkan, Sitok belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ditahan malah masih berkeliaran, terakhir datang ke ultah Djoko Pekik foto bareng, minggu ini kok," ungkapnya.
Tama menegaskan jika kasus ini dihentikan dan pelakunya lolos dari jerat hukum, maka akan membahayakan perempuan Indonesia terhadap ancaman kekerasan seksual lainnya.
"Bahaya banget lho kalau lolos, sesimple itu, justru kalau Sitok sampai diadili memberi harapan baru terhadap hukum di Indonesia untuk melindungi kaum perempuan," tutup Tama.
(Rizka Diputra)