DEPOK - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mendesak penuntasan kasus perbuatan tak menyenangkan yang diduga dilakukan Sastrawan Sitok Srengenge terhadap RW, mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI). Sejak Maret 2013, RW diduga mengalami pemerkosaan dengan intimidasi mental oleh SS.
RW dan kuasa hukumnya melayangkan laporan terhadap tindak pemerkosaan tersebut ke kepolisian pada 29 November 2013. Ketua BEM FIB UI, Raihan Abiyan Fattah, menyatakan, sudah hampir satu tahun pengusutan kasus ini belum juga selesai. Salah satu alasannya karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti fisik pada tubuh korban dan tidak menerima bukti psikologis.
"Sampai detik ini, SS belum juga ditersangkakan dan bahkan muncul wacana kasus ini akan diberhentikan alias di-SP3. Manusia itu dinamis, tetapi kenapa hukum yang mengaturnya malah statis," ujar Raihan dalam keterangan tertulis Serikat Mahasiswa Progresif (Semar) UI, Rabu (17/09/2014).
Perwakilan dari Solidaritas Adili Sitok, Muhammad Trishadi Pratama, menyatakan, jangan ada yang mengecilkan kasus pemerkosaan. Ia menegaskan misanya bilang kasus yang dialami RW ini jelas merupakan pemerkosaan, bukan atas dasar suka sama suka.
"Kami tidak akan pernah berhenti mengawal kasus ini. Solidaritas Adili Sitok dapat menjadi wadah bagi teman-teman semua yang ingin kasus ini segera selesai. Mari kita bantu saudara kita untuk mendapatkan keadilan," tutupnya.
(Misbahol Munir)