Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Mencari Titik Temu di Jalan Buntu

Konflik Pembangunan GKI Yasmin di Bogor (III)

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Rabu, 11 April 2012 |05:42 WIB
Konflik Pembangunan GKI Yasmin di Bogor (III)
(Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JIKA dirujuk sejarahnya, proses pembangunan GKI Yasmin sudah dimulai sejak tahun 2000. Namun, masalah baru muncul pada tahun 2008, ketika Kepala DinasTata Kota dan Pertamanan Bogor Yusman Yopi membekukan izin pembangunan gereja tersebut melalui surat Nomor 503/208-DTKP tertanggal 14 Februar 2008. 

Alasannya, ada keberatan dari forum ulama dan ormas islam se-kota Bogor. Surat ini terbit sesudah surat izin dikeluarkan oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto pada 13 Juli 2006.

Karena keberatan, pihak GKI Yasmin menggugat surat pembekuan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Mahkamah Agung. Hasilnya, MA membatalkan pencabutan izin tersebut.

Namun, selama proses hukum berlangsung situasi memanas karena sejak izinnya dibekukan, pemerintah kota Bogor menggembok gerbang gereja sehingga jemaat terpaksa beribadah di trotoar jalan sejak tahun 2010. Ibadah di trotoar ini mendapat tentangan keras dari Forum Komunikasi Muslim Indonesia hingga mereka beberapa kali ricuh dengan aparat Satpol PP dan polisi serta kadang melibatkan sekelompok umat Yasmin. Mereka menyebut pihak gereja telah memalsukan tanda tangan dukungan warga soal pendirian bangunan pada tahun 2006 .

Tuduhan ini menguat ketika ketua RT Curug Mekar, Munir Karta, divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan pada Januari 2011 karena terbukti memalsukan tanda tangan dukungan warga terebut. Dia sebelumnya digugat oleh Ketua Forkami Ahmad Iman. Berdasarkan laporan Tempo, ada tiga saksi dalam pengadilan yang mengaku menerima Rp100 ribu dan meneken daftar hadir sosialisasi karena Munir meminta tanda tangan sebagai persetujuan perluasan Rumah Sakit Hermina yang berada tak jauh dari GKI Yasmin.

Yang menarik, putusan ini menjadi alasan baru bagi Diani untuk mencabut izin mendirikan bangunan GKI Yasmin setelah MA meminta surat pembekuan izin yang dikeluarkan Yusman Yopi ditarik kembali.

Pada tanggal 14 Maret 2011 GKI Yasmin menerima dua surat sekaligus dari pemerintah kota Bogor. Pertama,  surat No. 503.45 - 135 tahun 2011 Tertanggal 8 Maret 2011 tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor No. 503/208 - DTKP perihal Pembekuan Izin tanggal 14 Februari 2008 yang ditandatangani Diani Budiarto. Surat ini, dengan demikian, dianggap Wlai Kota sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Namun, saat bersamaan, Diani juga mengeluarkan surat nomor 645.45 – 137 tahun 2011 Tertanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor No. 645.8 - 372 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama GKI Yasmin Bogor yang terletak di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh No.31 Taman

Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dikutip dari Tempo, Diani menyebut pencabutan ini sebagai objek hukum baru atau terpisah dengan kasus yang sebelumnya diputus MA. Selain putusan terhadap Munir, alasan lainnya untuk mencabut izin pendirian GKI Yasmin adalah meningkatnya eskalasi penolakan dari masyarakat.

Sebagai solusi, Diani menawarkan lokasi baru milik pemerintah untuk ditempati GKI Yasmin. Usulan ini juga mendapat restu dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan disampaikan langsung kepada DPR dalam rapat dengar pendapat Februari 2012 lalu.

Usul ini ditolak GKI Yasmin dengan landasan putusan MA dan juga alasan historis bahwa kasus serupa pernah menimpa jemaat Huria Kristen Batak Protestan. Setelah menerima opsi relokasi ke Ciketing, ternyata pihak HKBP tidak pernah mendapatkan izin peribadatan seperti yang dijanjikan pemerintah.

Kiai Mustofa mengatakan, isu bahwa tak seharusnya GKI Yasmin dibangun di Jalan Abdullah bin Nuh yang berkembang belakangan sebenarnya hanya alasan yang dibuat-buat oleh pihak tertentu. Faktanya, kata dia banyak juga gereja yang berdiri di jalan tokoh muslim seperti KH Wahid Hasyim, Agus Salim dan demikian juga sebaliknya. 

“Ini alasan yang naif,” katanya. “Yang kedua, nama Abdullah bin Nuh jadi jalan berarti sudah milik umum, bukan sekelompok tertentu. Tidak berhak lagi kami diwawancarai soal ini.”

Mustofa mengakui dirinya kerap ditanyai pendapat oleh kelompok tertentu –dia tak menyebut kelompok yang dimaksud- mengenai pendirian GKI Yasmin. “Saya ditanya ridho (atau) enggak. Tidak hak saya untuk ridho atau tidak, itu sudah milik umum,” katanya.

Mustofa juga menolak kesan bahwa seolah-olah keluarga Abdullah bin Nuh mendukung pendirian GKI Yasmin secara an sich. “Yang saya dukung,” katanya. “Kerukunan beragama. Artinya, negara Indonesia ini milik semua umat beragama. Syukurlah di bumi Indonesia masih ada orang yang menyembah Tuhan, apa pun nama Tuhan itu, dari agama mana pun. “

Mustofa menjaga jarak dengan isu tersebut karena menurutnya, persoalan sebenarnya bukanlah masalah perizinan seperti yang ditegaskan Wali Kota Bogor dan kelompok-kelompok yang menentang.

“Awalnya itu masalah perizinan saja yang digugat oleh sebagian umat islam. Cuma ada yang mem-blow up, bercampur baur dengan kepentingan politik berbahai pihak.  Dalam perkembangan terakhir bukan lagi agama, tetapi kasus politik. Sembilan puluh persen politik. Jadi, kami juga menghindar. Sudah campur-baur, ada semacam keinginan dari berbagai pihak untuk memelihara kasus itu,” katanya.

Sampai sekarang, pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bogor masih bersikukuh GKI Yasmin harus mau direlokasi. Sementara pihak GKI Yasmin juga bersikeras agar pemerintah mematuhi perintah MA. Sebagai lambang protes, beberapa kali jemaat memilih beribadah di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Selagi kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat, bangunan  GKI Yasmin di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31 perlahan melapuk dan tenggelam ditelan rumput liar yang terus meninggi. 

Suara-suara pendukung dan penentang pendirian gereja ini -baik dengan unjuk rasa maupun melalui media massa- untuk sementara kian meredup gaungnya. Antara ada dan tiada.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement