Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Betah di KPK, Penyidik Polri Harus Pensiun Dini

Iman Herdiana , Jurnalis-Jum'at, 05 Oktober 2012 |00:07 WIB
Betah di KPK, Penyidik Polri Harus Pensiun Dini
A
A
A

BANDUNG - Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna tidak mempermasalahkan lima penyidik Polri yang betah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, untuk bisa bertahan di KPK bukan tanpa syarat.
 
"Ada hak dari setiap masing-masing untuk bekerja, tapi saratnya harus pensiun. Itu adalah aturannya dengan mengajukan pensiun dini," kata Nanan kepada wartawan, Kamis (4/10/2012).
 
Menurutnya, Polri hanya menghormati KPK dalam memilik penyidiknya. Hal itu mengingat, dalam aturan UU KPK menyebut bahwa penyidik haruslah orang dari Kepolisian atau Kejaksaan.
 
Nanan menuturkan, pihaknya juga menghargai KPK yang akan mencari penyidik independen. Pasalnya, penyidik independen tersebut tidak ada dalam UU No 8 tahun 1981 yang menyatakan penyidik harus berasal dari Polri atau pihak berwenang lainnya.
 
"Ya tidak mudah, karena ada aturannya. Tapi kami dukung meskipun itu terbentur aturan," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, lima nama penyidik Polri yang masih bertahan di KPK dan belum kembali ke Polri yakni, Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto.

(Tri Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement