JAKARTA - Tokoh pemuda Maluku, Daud Kei akan mengirimkan ribuan pendukungnya jelang tuntutan dan vonis John Refra Kei alias John Kei, terdakwa pembunuh bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita akan siapkan ribuan orang di PN Pusat untuk tuntutan dan vonis," kata Daud Kei di kediamannya di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).
Daud Kei juga keberatan atas pernyataan John Kei yang mengatakan usai persidangan bahwa saksi Said Kei adalah prajurit pengkhianat. "Dari mana dia (John Kei) bisa mengatakan Said Kei prajurit pengkhianat, kapan dia kasih makan kami?" tegas Daud.
Menurutnya, bukti-bukti dan saksi dalam persidangan sudah menguatkan dakwaan jaksa bahwa John Kei kuat diduga melakukan pembunuhan terhadap Ayung.
"Saksi-saksi dan bukti persidangan sudah jelas, ada pembunuhanan berencana disitu," tutup Daud.
Seperti diketahui, John Kei dibekuk aparat Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Februari 2012 malam di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi terpaksa menembak kaki kanan John Kei karena hendak melarikan diri. Tokoh organisasi pemuda Kei, Maluku, ini juga bersama dengan artis Alba Fuad pada saat penangkapannya.
John Kei dijerat dengan dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.