JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini belum mengeksekusi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan perkara PT Salmah Arowana Lestari, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, karena lambannya Mahkamah Agung memberikan salinan putusan kasasi.
Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum mengetahui apakah salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah diterima atau belum.
"Nanti saya coba cek apakah putusannya sudah kita terima," ujarnya usai menghadiri acara seminar Diskusi Nasional bertajuk Upaya Menghindari Akibat Hukum Pidana Korupsi Pejabat Daerah dan Pengusaha Dalam Membangun Kenyamanan Berinvestasi dan Berusaha di Golden Bailroom Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Basrief menambahkan, bila salinan putusan telah diterima, maka Kejagung akan langsung mengajukan eksekusi. Yaitu, menyerahkan Susno ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti kalau sudah kita terima tentunya kita akan mengajukan eksekusinya ke Kejari Selatan ya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dari dua perkara yang dihadapi Susno, terkait PT PAL, ia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu, di mana dia menjabat sebagai sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno Duadji.
(Muhammad Saifullah )