Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Minta Permohonan PK Susno Dikabulkan

Bagus Santosa , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2013 |15:58 WIB
Kuasa Hukum Minta Permohonan PK Susno Dikabulkan
A
A
A

JAKARTA - Terpidana 3,5 tahun penjara, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, berharap Peninjauan Kembali (PK) perkara kasusnya dikabulkan.
 
Dalam persidangan tanggapan kontra memori PK atas pemohon Susno Duadji, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo, mengatakan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kontra memori PK sebelumnya tidaklah beralasan. Untung juga menilai JPU telah keliru menafsirkan memori PK yang mereka ajukan.
 
"Karena kekeliruan pemahaman inilah maka JPU telah keliru mengambil kesimpulan terhadap memori PK dari pemohon dan pada akhirnya keliru pula kontra memori PK yang disampaikan sidang minggu lalu," kata Untung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
 
Dalam pembacaan kontra memori hari ini, Untung juga menjabarkan status Susno dalam perkaranya, di antaranya Kasus Mafia Pajak dan Kasus korupsi PT Salma Arwana Lestari (SAL), sebagai whistle blower yang juga patut dipertimbangkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
 
Sebab, dalam perkara tindak pidana tertentu seorang whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan.
 
"Dalam rangka pembuktian terkait whistle blower pemohon PK selain mengajukan alat bukti, nantinya juga akan menghadirkan saksi yang dapat menerangkan kedudukan pemohon PK sebagai seorang whistle blower," kata Untung.
 
Selain itu, untung juga menjelaskan, dalam putusan Kasasi sebelumnya juga dianggap terdapat kekeliruan hakim. Sehingga perlu dilakukan upaya hukum lanjutan untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, dalam amar putusan kasasi itu juga tidak ada perintah penahanan, sehingga putusan tersebut batal demi hukum.
 
"Putusan pengadilan yang tidak mencantumkan pasal 197 ayat (1) huruf k, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah batal demi hukum, kecuali setelah tanggal 22 Nopember 2012," tegas Untung.
 
Sidang hari ini pun ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 4 September mendatang dengan menghadirkan bukti dan saksi ahli.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement