Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampok Mini Market, Bos Geng Motor Ditembak Polisi

Tri Ispranoto , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2013 |10:08 WIB
Rampok Mini Market, Bos Geng Motor Ditembak Polisi
Bos geng motor bersama komplotannya di Mapolsek Sukajadi (Foto: Tri/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Anggota Unit Reskrim Polsekta Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, terpaksa melumpuhkan panglima geng motor Brigez wilayah Sukajadi, dengan timah panas.
 
Pelaku, FN alias Tokek diketahui sering merampok, menjambret, dan merampas sepeda motor di Kecamatan Sukajadi. Selain menangkap Tokek, polisi juga mengamankan lima anggota komplotan lainnya, berinisial LK, RK, IF, WD, dan EG.

Kapolsekta Sukajadi, AKP Zainal Abidin, menuturkan, komplotan ini sudah sembilan kali beraksi. Terakhir, mereka merampok mini market CK di Jalan Leumah, Neundet.

“Usai perampokan, karyawan CK melapor pada kami. Dari keterangan karyawan, dia sempat mendengar nama Tokek sebagai pemimpin perampokan,” terang Zainal di Mapolsekta Sukajadi, Rabu (30/1/2013).

Dari hasil penelusurah, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa Tokek dan komplotannya mempunyai tempat tongkrongan di daerah Dangeur. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Tri Wahyudi, langsung memburu pelaku. Saat itu, polisi mendapati Tokek tengah mabuk berat.

“Tokek sempat mengelak, tapi kami menemukan barang bukti hasil perampokan. Saat dibawa ke mapolsek, korban membenarkan bahwa dia pelakunya,” kata Zainal.

Saat dilakukan pengembangan untuk memburu anggota komplotan lainnya, Tokek sempat melarikan diri, hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.

“Akhirnya, kami berhasil menangkap lima teman Tokek di tempat berbeda. Dari mereka, kami menyita bendera Brigez, dua pisau lipat, dua samurai, sebuah toya, dan stick,” paparnya.

Polisi juga menyita beberapa sepeda motor hasil kejahatan, sembilan telefon genggam, puluhan kondom, dan lima KTP milik para korban.

“Komplotan ini memang sadis. Bila korban melawan, mereka tidak segan-segan melakukan menyerang,” jelasnya.

Sementara itu Tokek mengaku sudah sejak tahun masuk di geng motor Brigez. Setiap beraksi, Tokek selalu merencanakannya terlebih dahulu agar semua berjalan lancar.

“Pasti kalau mau beraksi kita kumpul di kosan. Setelah dapat, kami juga bagi-bagi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Tokek dan lima temannya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement