Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Kasus Luthfi Hasan Terkait Perizinan Impor Daging

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2013 |14:52 WIB
KPK: Kasus Luthfi Hasan Terkait Perizinan Impor Daging
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak (Foto: Runi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan kasus dugaan penerimaan suap yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, terkait dengan pengurusan izin impor daging sapi.

"Ini kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana (perizinan)," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Namun, Bambang enggan merinci secara detail kasus Luthfi. Dalam Operasi Tangkap Tangan yang menyeret anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat itu, KPK menangkap orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, yang sudah menerima uang Rp1 miliar dari dua petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. "Saya tidak bisa bilang detail-detailnya. Kira-kira berkaitan dengan perizinan-perizinan," ungkap Bambang mengelak.

Dalam kasus suap daging impor, Luthfi Hasan Ishaaq disangka melanggar pasal melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 aytat 1 ke 1. Dia diduga terlibat transaksi suap antara Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi (pihak penyuap) kepada Ahmad Fathanah (pihak penerima suap), di kantor PT Indoguna Utama, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa malam.

Ketika suap terjadi Luthfi Hasan Ishaq tidak berada di sana. KPK sendiri menggelandang Luthfi pukul 24.00 WIB atau beberapa jam setelah Ahmad Fathanah ditangkap bersama Maharani di Hotel Le Meridien dan Juard Effendi serta Arya Abdi Effendi di Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Bambang, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa Luthfi ikut menerima janji untuk bisa memuluskan proyek impor daging sapi ke PT Indoguna Utama. "Menurut keyakinan kami ada dua alat bukti yang cukup yang sudah bisa dipakai sebagai dasar untuk mengklarifikasi seseorang diduga terlibat atau tidak terlibat," terang Bambang.

Luthfi sendiri hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intens di KPK. Belum ada kepastian apakah Luthfi bakal ditahan usai menjalani pemeriksaan. Namun, berdasarkan tradisi Operasi Tangkap Tangan, KPK biasanya langsung menahan tersangka dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. "Saya cek ke penyidik dulu," kata Bambang.

Dari kasus suap ini, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, di belakang jok mobil Ahmad Fatanah KPK mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement