Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Anand Krishna Minta SBY Turun Tangan

Rohmat , Jurnalis-Minggu, 17 Februari 2013 |21:18 WIB
Keluarga Anand Krishna Minta SBY Turun Tangan
Anand Krishna saat di Bali (Foto: Rohmat/okezone)
A
A
A

DENPASAR- Keluarga Anand Krishna menyesalkan eksekusi paksa Anand yang dilakukan Kejaksaan. Mereka menilai eksekusi itu sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejaksaan dan memminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.

Eksekusi paksa dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan dan Kepolisian pada Sabtu, 16 Februari 2013 di Padepokan Anand Asram, Ubud, Bali.

"Kami akan laporkan eksekusi paksa dengan dasar putusan yang batal demi hukum kepada Presiden SBY, lewat Watimpres dan juga Mabes Polri," tegas putra Anand Krishna, Prashant Gangtani, dalam keterangan resminya diterima Okezone, Minggu (17/2/2013).

Dia mengatakan, eksekusi kemarin sudah masuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Mengeksekusi putusan batal demi hukum, sambungnya, sama saja dengan perampasan kemerdekaan seseorang. Dan di sini kita meminta SBY menegur pembantunya yaitu pihak Kejaksaan.

Selain mengadu ke presiden, pihaknya akan melaporkan aksi paksa itu kepada Komnas HAM. “Kami ingin Polri turun tangan dan segera menahan saudara Mashyudi, selaku Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan, atas dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang," urainya.

Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari pihak Mashyudi atas tudingan kubu Anand.

Seperti diketahui, eksekusi paksa oleh tim Kejaksaan di Bali kepada Anand Krishna pada Sabtu, 16 Februari 2013 lalu diwarnai histeria puluhan pengikutnya yang mencoba menghadang petugas.

Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP Cipinang. Eksekusi itu atas dasar putusan MA. Sebelumnya di tingkat PN, Anand Krishna divonis bebas pada 22 November 2011.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement