JAKARTA - Tokoh spiritual Anand Krishna akhirnya dijemput paksa tim gabungan Kejaksaan beserta aparat Kepolisian di Bali. Anand kemudian dibawa tim ke Mapolda Bali.
"Aparat kembali memaksa untuk eksekusi Anand Krishna dan mereka sudah masuk ke dalam padepokan kami di Ubud," ujar anggota komunitas Anand Ashram, Muslihah Razak kepada Okezone, Sabtu (16/2/2013).
Muslihah menjelaskan, tim penjemput bahkan menerobos paksa masuk ke dalam padepokan dan tidak segan-segan bertindak kasar.
"Sudah mulai melakukan kekerasan bahkan terhadap teman-teman perempuan, Pak Anand Krishna dibawa ke Polda Bali untuk upaya mediasi di sana," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut tertera bernomor 691 K/PID/2012.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 silam. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.
(Muhammad Saifullah )