JAKARTA - Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tokoh spritual itu Anand Krishna. Anand pun tetap dibui selama 2,5 tahun di LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami juga baru mendengar berita ini dari teman-teman media. Memang kaget juga dengan ditolaknya PK. Kami akan diskusi dengan tim pengacara dulu," kata Jubir KPAA Prashant Gang Tani saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurutnya, putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan. Pihaknya pun akan melaporkan putusan itu ke Mahkamah Internasional. "Jadi (putusan MA) ini bisa jadi pintu masuk untuk melanjutkan laporan kami ke Mahkamah Internasional, karena tahun lalu mereka ingin kita selesaikan upaya hukum terakhir di Indonesia," tutur Prashant yang juga putra Anand Krishna ini.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tokoh spiritual Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna yang menjadi terpidana kasus pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
Atas putusan ini, Anand tetap mendekam di penjara LP Cipinang, Jakarta Timur selama 2,5 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 22 Januari 2014 oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dibantu hakim anggota yakni Salman Luthan dan Sri Murwahyuni dengan nomor 91 PK/PID/2013.
Mahkamah Agung (MA) sebelum putusan PK juga telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut tertera bernomor 691 K/PID/2012.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 silam. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.
(K. Yudha Wirakusuma)