KARANGANYAR - Salah satu tersangka perampokan mini market di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengikuti Ujian Nasional (UN) tingkat SMP di mapolres. Dia diawasi dua guru dan beberapa polisi.
AL (16), warga Kelurahan Jungke, Kecamatan Kota Karanganyar, mengikuti UN di ruang Unit Remaja Anak-Anak dan Wanita (Renakta) Reskrim Polres Karanganyar.
Dia merupakan satu dari tiga tersangka perampokan mini market di Karanganyar pada Maret 2013. Seperti halnya ujian di sekolah, tersangka diawasi oleh dua pengawas. Sebagai tambahan, anggota polisi juga ikut mengawasi dari luar ruangan.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mengatakan, pihaknya tetap memberikan hak tersangka sebagai pelajar. Untuk membantu proses belajar, orangtua diizinkan menjenguk dan membawa buku yang diperlukan.
“Waktu belajarnya itu tetap kami berikan kesempatan. Jadi kami beri kesempatan keluarganya untuk mengantarkan buku-buku,” ujar Fadli, Senin (22/4/2013).
AL merupakan siswa kelas IX salah satu SMP negeri di Karanganyar. Dia ditangkap dua hari menjelang UN. Dia terancam dipenjara selama sembilan tahun lantaran melanggar Pasal 365 KUHP tetang Pencurian dengan Kekerasan.
(Risna Nur Rahayu)