Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Ormas untuk Awasi LSM Asing

Isnaini , Jurnalis-Rabu, 24 April 2013 |05:02 WIB
RUU Ormas untuk Awasi LSM Asing
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dinilai perlu segera disahkan. UU Ormas diharapkan dapat mengatur dan mengawasi organisasi ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang beraktivitas di Indonesia.

"Ormas ataupun LSM di Indonesia ada banyak. Kita harus tahu kepentingan mereka apa, kegiatan mereka apa, dana mereka dari mana. Karena itu perlu ada yang mengatur," kata pengamat intelejen, Wawan H Purwanto, saat diskusi dengan tema Membedah RUU Ormas Upaya Menegakkan Kedaulatan NKRI, di Kampus Unversitas Uhamka, di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2013)

Kebebasan untuk berorganisasi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang melekat secara universal. Kendati demikian, menurut Wawan, tidak adanya aturan yang mengawasi keberadaan LSM atau ormas asing dapat membahayakan kedaulatan. Bukan mustahil banyak kepentingaan asing yang bisa masuk melalui ormas.

"Kita tidak menuduh, tapi jelas kita perlu waspada," jelas Wawan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak menilai, disahkannya RUU Ormas tidak akan membatasi gerakan ormas. Menurutnya, RUU tersebut perlu ada untuk mengatur Ormas atau LSM asing di Indonesia.

"Pada Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1985 mengenai Ormas belum diatur mengenai Ormas atau LSM asing. Jadi, rancangan UU yang akan diperbaharui ini perlu untuk mengatur itu semua," ungkap Deding.

Hal senada diungkapkan Kasubdit Ormas Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Bachtiar. Menurutnya RUU tersebut benar-benar ditujukan untuk mengawasi segala tindak-tanduk Ormas dari luar yang ada di Indonesia, bukan untuk membatasi apalagi membubarkan organisasi tertentu.

"Ada LSM atau Ormas di Indonesia yang diatur oleh kedutaan-kedutaan asing, ini yang perlu kita atur, perlu kita awasi," pungkasnya.

(Tri Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement