YOGYAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati prinsip dasar dalam Undang-Undang Ormas meskipun belum satu suara dalam poin-poin implementasinya.
"Saya kira walaupun DPR tidak bulat tapi kami dari pemerintah menangkap sinyal walaupun menolak tapi bukan menolak prinsip itu," kata Tjahjo seusai seminar "Bela Negara dan Kebangkitan Pemuda" di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Pada Selasa, 24 Oktober 2017, DPR RI melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi.
Empat fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, sedangkan tiga fraksi lainnya bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Menurut Tjahjo, terkait hal itu pemerintah masih membuka ruang dialog terkait poin-poin apa saja yang masih perlu direvisi dalam UU Ormas.