Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Perppu Ormas Belenggu Kebebasan Berpendapat, Perlawanan PAN Belum Berakhir

Sebut Perppu Ormas Belenggu Kebebasan Berpendapat, Perlawanan PAN Belum Berakhir
Partai Amanat Nasional (FOTO: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang dinilai dapat membelenggu kebebasan masyarakat, khususnya Ormas, dalam menyampaikan pandangan dan sikap mereka.

Menurut Pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ali Taher Parasong, pasca reformasi dan penegakan demokrasi, tak boleh ada lagi pembelengguan. Masyarakat ataupun Ormas harus diberi kekebasan berekspresi, termasuk dalam menyampaikan pandangan.

"Saya kira, pada era demokrasi saat ini, tidak boleh lagi ada pembelengguan dalam menyampaikan pandangan dan sikap," katanya di Jakarta.

Ali yang juga Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) ini menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas bukan didasarkan pada pertimbangan kegentingan yang memaksa, tapi karena adanya kekhawatiran terhadap kekuatan masyarakat yang sangat kuat.

Padahal, kata dia, berdasarkan amanat konstitusi, presiden baru bisa menerbitkan Perppu jika ada kekosongan hukum atau adanya kegentingan yang memaksa.

"Saya melihat diterbitkannya Perppu Ormas, tidak ada kegentingan yang memaksa," katanya.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement