Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Musi Rawas, 21 Polisi Berstatus Terperiksa

Bagus Santosa , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2013 |11:15 WIB
Kasus Musi Rawas, 21 Polisi Berstatus Terperiksa
A
A
A

JAKARTA - 21 oknum anggota polisi yang terlibat dalam pengamanan bentrok di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai terperiksa. Empat di antaranya adalah perwira.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, 21 oknum itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri nomor 16/2006 tentang Pedoman Pengendalian massa.

"Kita sudah mintai keterangan sebanyak 72 orang polisi dari berbagai golongan kepangkatan, dari masyarakat ada 6. Dari 72 yang diperiksa, 21 orang ditetapkan terperiksa, teridiri dari empat perwira dan 17 bintara," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2013).

Lanjutnya, ada beberapa pasal yang disangkakan pada para anggota tersebut yang sanksinya bisa berupa sanksi disipilin atau sanksi kode etik.

"Ada beberapa pasal, termasuk di dalamnya dampak-dampak yang timbul, mulai dari tahapan-tahapan hingga terakhir penggunaan senjatanya. Karena hasil penyampaian informasi yang kita dapat dari pertemuan Komnas HAM dan Polda, bahwa mayoritas korban terkena di bagian kaki," jelasnya.

Sementara, untuk kasus dugaan pidananya, sampai saat ini belum ditemukan. "Mudah-mudahan kita akan tuntaskan ini. Kita harapkan masyarakat juga memonitor perkembangan kasus ini," jelasnya.

Bentrok di Musi Rawas, menewaskan empat orang warga. Diduga ke empat orang itu tewas tertembak petugas polisi saat pembubaran warga yang memblokir Jalur Lintas Sumatera, Senin 29 April lalu.

Empat warga yang meninggal dunia adalah Padillah (45), Nikson (20), Suharto (18) dan Rinto.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement