SLEMAN - Dwi Indriarti Suparti (27), warga Kota Semarang, Jawa Tengah, yang kos di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, perempuan yang baru dua pekan mengasuh bayi di rumah Dewi Nurhayani itu nekat menculik bayi yang diasuhnya.
Dia meminta tebusan uang sebesar Rp270 juta kepada orangtua bayi yang tinggal di Jalan Amarta, Mancasan Kidul, Nomor 190 AB, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.
Namun, usahanya mendapatkan uang dengan cara tidak benar itu tidak berjalan mulus. Sebab, polisi meringkusnya sebelum mendapatkan uang tebusan.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Qori Okto Handoko, menyampaikan, penculikan bayi atas nama Andrew Dominic Wikan yang masih berusia satu tahun itu dilakukan pada Senin, 20 Mei 2013, sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku tidak sendiri melainkan bersama pacarnya asal Surabaya, Marsam, yang tinggal satu kos.
"Keduanya meminta tebusan untuk biaya pernikahan," kata Qori, Selasa (21/5/2013).
Mantan Kasat Reskrim Polres Sleman itu menyampaikan, pelaku mengirimkan pesan singkat (SMS) ke korban setelah melakukan penculikan. Inti pesan itu meminta tebusan uang, jika tidak dituruti mereka mengancam akan menjual bayi ke Batam.
"Kami sanggong akhirnya bisa menangkap kedua pelaku di Mertoyudan, Magelang," katanya.
Terkait ancaman pelaku yang akan menjual bayi, Qori mengaku masih melakukan pemeriksaan. "Soal ancaman itu kami masih kembangkan, apakah termasuk sindikat atau hanya ancaman," jelasnya.