Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bank Indonesia Disebut Bertanggungjawab di Kasus Century

Mustholih , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2013 |19:13 WIB
Bank Indonesia Disebut Bertanggungjawab di Kasus Century
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Raden Pardede, mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberian Fasilitas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek Bank Century. Dia menyatakan pemberian itu sepenuhnya menjadi wewenang Bank Indonesia.
 
"Pemberian FPJP itu sepenuhnya di tangan Bank Indonesia. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di Bank Indonesia," kata Raden Pardede usai diperiksa selama sembilan jam di KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
 
Raden mengklaim KKSK tak berwenang memberi FPJP Bank Century. Dia berkilah pihaknya tidak turut menentukan dan memberikan FPJP secara legal.
 
"KSSK tidak ikut memutuskan untuk menentukan dan memberikan FPJP secara legal," tegas Raden.
 
Seperti diketahui, ketika FPJP Bank Century dikucurkan, Bank Indonesia di bawah kendali Boediono sebagai gubernurnya. Raden menyatakan Sri Mulyani tidak turut rapat dalam pemberian FPJP tersebut. "Di rapat FPJP, KSSK, saya dan Sri Mulyani tidak ikut," ungkap Raden.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement