JAKARTA - Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait benda mencurigakan yang diduga bom rakitan mirip mercon di PT. Arifin Sidayu, Desa Senduro, Kabupaten Lumajang, pada Sabtu 1 Juni kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Hilman Thayib, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi terkait perkembangan kasus ledakan di dalam ruangan penjualan tiket pesawat.
Para saksi antara lain, pemilik penjualan tiket Nina Hapsari, perantara penyewa Agus Salim, Yoyo, Eko Pranomo, Mahfud dan paman tersangka Sanyai.
"Tadi malam pukul 23.00 WIB perakit dan pemilik bahan peledak atas nama Fungki Isnanto bin Jumbadi (23) berlamat di Lumajang," ungkap Hilman melalui rilis yang diterima Okezone, Senin (3/6/2013).
Hilman menambahkan, saat ini Fungki telah diamankan satuan reserse dan kriminal Polres Lumajang, di Rumah Kepala Desa Senduro.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak," tegasnya.
Kepolisian juga sudah melakukan pengeledahan rumah tersangka dan berkoordinasi dengan tim Jihandak Brimob untuk mengidentifikasi bahan pembuat bahan peledak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka membuat bahan peledak melalui informasi di internet. "Saat ini kami melakukan penyidikan terhadap profil pelaku dan rekan pelaku atas nama Dito yang berada bersama tersangka. Kemudian Brimob juga mengamanakan sisa bahan yang belum digunakan," tuntasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)