SURABAYA - Motif pengiriman bom rakitan terhadap Anton Warjono (34), yang bekerja di PT Bahana Line, Jalan Laksda M Nasir Nomor 29 Blok B 11 Perak Surabaya, akhirnya terkuak. Ini diketahui setelah pelaku pengiriman bom rakitan ditangkap saat hendak melarikan diri di terminal Arjosari, Malang.
Tersangka bernama Edi Wijanarko, warga Dukuh Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya. Diduga kuat motif dari pengiriman bom rakitan oleh tersangka terhadap korban lantaran perselingkungan. Tersangka cemburu pada korban.
(Baca Juga: Pelaku Pengiriman Bom Rakitan di Surabaya Ditangkap)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari para saksi dan penyelidikan pada barang bukti yang diamankan dari TKP, ditemukan indikasi adanya beberapa orang yang diduga memiliki dendam pada korban. Sehingga ada motif untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Hasil pendalaman dari latar belakang kehidupan korban ditemukan bahwa korban memiliki hubungan perselingkuhan dengan dua orang wanita diantaranya bernama Indah, yang sudah memiliki suami yakni EDI, dan seorang janda bernama Titin.
"Dari hasil pendalaman ini penyidik beranggapan bahwa pelaku mengenal korban, karena dalam paketan yang meledak tertera nama jelas korban dan nomer HP korban. Namun paketan tersebut diatasnamakan Titin," ungkap Barung, Jumat (15/12/2017).
Menurut Barung, penyidik meyakini bahwa bukan Titin pelakunya. Tetapi pelaku adalah orang yang mengenal korban, dan juga mengetahui korban memiliki hubungan perselingkuhan dengan Titin. Kuat dugaan Edi menyimpan rasa tidak suka terhadap korban.