YOGYAKARTA - Jumlah penduduk Provinsi DIY turun 200 ribu orang lebih. Penurunan tersebut diketahui setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pascaperekaman e-KTP dengan sistem yang dibuat Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan analisis, pengurangan tersebut disebabkan adanya data ganda. Namun, ada pula kasus pindah domisili.
“Pembersihan ini dijalankan secara otomatis berdasarkan sistem yang dibuat oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," tandas Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Mudji Rahardjo, Kamis (13/6/2013).
Metode pembersihan dilakukan dengan menyandingkan data setiap penduduk antarkecamatan dalam satu kabupaten dan antarkabupaten dalam satu provinsi. Dari proses tersebut didapat data penduduk beridentitas ganda. Bila ditemukan kasus tersebut, salah satu identitas akan terhapus.
Penurunan jumlah penduduk tersebut berimplikasi pada penurunan jumlah wajib KTP di DIY. Penurunan untuk wajib KTP mencapai sekira 83 ribu orang.
“Untuk yang teridentifikasi ganda penduduk ada 208.961 orang dari jumlah tersebut yang wajib KTP ada 83.507 orang,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data, saat ini masih ada sekira 500 ribu penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik. Data tersebut berdasarkan laporan terakhir pada 23 Mei 2013.
(Anton Suhartono)