Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irjen Djoko Beli Rumah Rp7,1 Miliar Melalui Istri Mudanya

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2013 |16:52 WIB
Irjen Djoko Beli Rumah Rp7,1 Miliar Melalui Istri Mudanya
Rumah DS di Jl Perintis Kemerdekaan 70 Solo disita KPK (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM Irjen Djoko Susilo, ternyata membeli rumah Rp7,1 miliar di Bukit Golf II nomor 12 kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, melalui istrinya, Dipta Anindita.
 
Hal itu diungkapkan saksi Manajer Pemasaran PT Graha Perdana Indah, Wibowo Tejokusumo saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/6/2013).
 
"Pada tanggal 22 Februari 2012, saya kedatangan 4 orang tamu di kantor, Graha Perdana Indah, Semarang untuk membeli rumah," katanya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Suhartoyo.
 
Dari empat orang itu, Wibowo mengaku tidak mengenalnya. Namun, setelah berkenalan dia baru tahu kalau dua diantaranya bernama Erick Malangkay dan Lam Anton, sedangkan dua orang lainnya yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, dia mengaku lupa namanya.
 
"Disitu bermaksud ingin membeli rumah di perusahan saya, lalu tawar-menawar dan deal 1 rumah seharga Rp7,1 miliar, tanah 752 m2, bangunan 285m2. Kemudian dibayar Rp100 juta sebagai tanda jadi," tukasnya.
 
Saat itu, dia memberikan kuitansi pembayaran yang diatas namakan Erick. "Setelah itu mereka pergi, pada 9 Maret 2012 hari Jumat, Pak Anton telepon saya, katanya akan bayar sisa kekurangan pembayaran," ujarnya.
 
"Anton pun bilang akan tranfer dan minta nomor rekening BCA, tapi saya jawab kalau perusahaan tidak punya rekening BCA. Bahkan, dia juga minta tiga nomor rekening. Saya tanya untuk apa? dan dia bilang karena jumlahnya dia bilang besar," sambungnya.
 
Wibowo pun mengikuti kehendak Anton dengan memberikan tiga nomor rekening, yakni nomor rekening pribadinya, kedua rekening Ine Rosana dan Inawati Santoso.
 
Kemudian pada 12 Maret 2012, Anton juga memberitahukan jika sudah melunasi pembayaran dan meminta besoknya untuk melakukan tandatangan akte jual beli. "Lalu kami cek buku tabungan, masuk ke rekening saya Rp3,4 miliar, Ibu Ine Rp1,8 miliar, dan Ibu Ina Rp 1,8 miliar," tambahnya.
 
Setelah pembayaran lunas, kemudian pihaknya menghubungi notaris Mariati untuk membuat akte jual-beli. Keesokannya, Anton datang berdua dengan seorang peremuan ke kantor PT Graha Perdana Indah yang disitu juga sudah ada notaris Mariati. "Lalu Pak Anton bilang ke saya, agar akte jual belinya atas nama Ibu Dipta," ujarnya.
 
Hal itu juga dipertegas oleh kesaksian notaris Mariati dalam persidangan, ketika dia membuat akte jual beli itu, memang atas nama Dipta Anandita. "Iya, atas nama anandita," ujar Mariati.
 
Anehnya, dalam akte rumah tersebut, diketahui dibeli dari Agus Sutanto dan Innayanti Dewi Gumulya yang diwakili Lanny Lanawati dengan harga dalam akte Rp940 juta, sedangkan dalam harga pembelian Rp7,1 miliar.
 
Terkait hal itu, dalam BAP terdakwa Djoko disebut berupaya melakukan penyamaran aset yang diduga dengan cara melakukan pencucian uang dengan membeli rumah melalui Erick dan Anton serta diatas namakan Dipta Anandita.

(Catur Nugroho Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement