JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar membidik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di kasus korupsi proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Luki Dwi Nugroho menyatakan pihaknya telah menyiapkan berkas tuntutan dengan tebal hampir tiga ribu halaman.
"Berkas Tuntutan 2930-an halaman," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).
Adapun analisa yuridis kasus korupsi Simulator dan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo mencapai lebih dari sembilan ratus analisa. "Analisa yuridis 900-an," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Djoko, Juniver Girsang, menyatakan kliennya bahkan sudah menyiapkan bantahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti lewat pledoi.
"Apapun tuntutannya kami siapkan pledoi. Hari ini memang giliran Jaksa ngajukan tuntutan. Sebagaimana sudah disepakati, kami bekerja keras untuk menyusun pledoi," kata dia di Pengadilan Tipikor.
Menurut Juniver, Djoko Susilo diberi waktu selama tiga hari untuk menyiapkan pledoi, sejak tuntutan dibacakan. "Kami diberi tiga hari sampai Jumat. Kita hanya berserah bahwa tuntutan ini sesuai fakta persidangan," ujar Juniver.
Mengingat tebalnya tuntutan yang akan dibacakan jaksa dan panjangnya analisa yuridis Djoko, diperkirakan sidang bakal berlangsung hingga malam hari.
(Rizka Diputra)