Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding, Neneng Divonis Bayar Uang Pengganti Rp2,6 M

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 17 September 2013 |16:06 WIB
Banding, Neneng Divonis Bayar Uang Pengganti Rp2,6 M
Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Neneng Sri Wahyuni membayar uang pengganti Rp2.604.973.128 terkait kasus proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja 2008.

Vonis ini lebih besar dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.

"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan tipikor tentang pembayaran uang pengganti dari Rp800 juta menjadi Rp.2.604.973.128," kata juru bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari, dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).

Putusan di tingkat banding ini keluar pada 19 Juni 2013 dengan Nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Sobari menyatakan, amar putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor, pada 14 Maret 2013.

Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dengan anggota Hakim Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, M. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

Menurut Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar karena selain menikmati hasil korupsi Rp800 juta, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp. 1.804.973.128 lewat PT. Anugrah Nusantara. "Sehingga seluruhnya jadi Rp. 2.604.973.128.-," ujar Sobari.

Selebihnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengacu vonis Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Neneng. "Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," tegas Sobari.

Dalam vonis Pengadilan Tipikor, Neneng Sri Wahyuni dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Neneng dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek PLTS di Kemenakertrans.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement