JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Istri Muhammad Nazaruddin ini dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK, malam ini.
"Neneng dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang," kata salah satu petugas KPK yang enggan disebutkan namanya di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Petugas ini akan mengantar Neneng menuju penjara barunya tersebut. Sebelum dipindah, Neneng terlebih dulu diperiksa kesehatannya oleh tim dokter. Satu mobil ambulans dihadirkan untuk memeriksa kesehatan Neneng.
"Ambulans itu administras untuk mengecek kesehatan tahanan yang akan dipindahkan," ujar dia.
Neneng Sri Wahyuni diganjar hukuman enam tahun dan denda Rp 2,604 miliar berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Neneng dinyatakan turut menikmati hasil korupsi melalui PT Anugerah Nusantara di proyek PLTS tersebut.
(K. Yudha Wirakusuma)