JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja 2008, Neneng Sriwahyuni, membayar uang pengganti Rp2,6 miliar.
"Kita akan mempelajari putusan Neneng di tingkat banding. Setelah itu kita akan memutuskan apakah Kasasi atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2013).
Johan Budi mengaku belum mengetahui apakah KPK sudah menerima salinan putusan banding Neneng dari Pengadilan Tinggi. "Nanti, aku cek dulu apakah sudah diterima atau belum," ujar Johan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Neneng Sri Wahyuni, membayar uang pengganti Rp.2.604.973.128 dalam kasus proyek PLTS di Kemenakertrans. Vonis ini lebih besar di banding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
Putusan di tingkat banding ini keluar pada 19 Juni 2013 dengan nomor. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dengan anggota Hakim Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, M. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Menurut juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar karena selain menikmati hasil korupsi Rp.800.000.000, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp. 1.804.973.128 lewat PT. Anugrah Nusantara. "Sehingga seluruhnya jadi Rp. 2.604.973.128.-," ujar Sobari dalam pesan singkat hari ini.
Selebihnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengaju vonis Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Neneng. "Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," tegas Sobari.
Pengacara Neneng Sriwahyuni, Elza Syarief, berkebaratan dengan putusan Pengadilan Tinggi. Dia menyatakan Neneng bakal mengajukan kasasi. "Neneng mengajukan kasasi," kata dia saat dihubungi.
Dalam vonis Pengadilan Tipikor, Neneng Sri Wahyuni dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Neneng dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek PLTS di Kemenakertrans.
(Muhammad Saifullah )