JAKARTA - Salah seorang pengamen yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Dicky Maulana, yakni AS (18), mengaku mendapat bogem mentah, saat tiba di Polda Metro Jaya.
"Saya langsung dipukul," ungkap AS saat dimintai tanggapan oleh hakim Ketua Suanto atas keterangan saksi Dwi Kustianto, Anggota Polsek Kebayoran Lama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (24/10/2013).
Pengakuan tersebut sontak membantah kesaksian Dwi yang mengaku hanya menyerahkan AS ke pihak Polda Metro Jaya bersama dua orang temannya.
Dalam kesakisannya, Dwi mengatakan, Andro dan kedua temannya belum diperiksa atau dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Kebayoran Lama.
Alasannnya, setelah dibawa dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, tak lama kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Mereka dibawa ke Polsek itu tiga orang. Saya diperintahkan agar diserahkan ke Polda, karena itu yang diperintahkan, saya laksanakan dan saya serahterimakan," kata Dwi.
Dia juga mengaku, membawa ketiga pengamen tersebut ke Mapolsek Kebayoran Lama, karena mendapat penjelasan dari anggota Polsek Kebayoran Lama, yakni Fendi, bahwa ketiga pengamen tersebut merupakan saksi kunci kasus pembunuhan tersebut.
"Fendi, ini saksinya, yang nemuin dan melaporin. Yang penting ini saksi, kita bawa tanpa harus tanyain lagi, karena sudah disampaikan Fendi," lanjut Dwi.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis empat pengamen di bawah umur, karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan, terbukti mengeroyok dan membunuh Dicky Maulana.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.