Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembongkar Makam Bisa Dihukum Seperti Sumanto

Aisyah , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2014 |07:05 WIB
Pembongkar Makam Bisa Dihukum Seperti Sumanto
A
A
A

JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Budi Darmono, menduga motif pelaku pembongkaran makam berkaitan dengan perebutan lahan atau pengalihfungsian lahan. Pasalnya, jika dibandingkan dengan kasus Sumanto yang berkaitan dengan ritual tertentu, kasus pembongkaran makam di Tangerang sampai menyebabkan 93 makam dibongkar dan puluhan jenazah hilang.
 
“69 jenazah itu kan enggak mungkin bisa dimakan semua. Kemungkinan ini perebutan lahan,”kata Budi saat berbincang dengan Okezone, Senin (3/2/2014) malam.
 
Budi menjelaskan, perebutan lahan ini berkaitan dengan pihak yang ingin mencari keuntungan misalnya, tidak harus membayar ganti rugi lahan, tidak memiliki lahan alternatif, dan ingin mengalihfungsikan lahan tersebut. “Tapi keuntungan ini terkendala oleh ahli waris,”terang Budi.
 
Lebih lanjut, Budi juga memperkirakan pelaku pembongkaran makam di Tangerang lebih dari satu orang lantaran jenazah yang hilang banyak hilang dalam waktu yang singkat. “Tidak mungkin 69 jenazah itu dilakukan satu orang dalam satu malam kan?,” lanjutnya.
 
Budi menyebutkan, pelaku pembongkaran makam bisa dijerat dengan hukuman pidana seperti yang tertera dalam KUHAP. “Lihat saja Sumanto. Dia kan dijerat pasal pidana juga. Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal penodaan terhadap seseorang dan pencurian,” ucapnya.
 
Sumanto, pelaku pencurian mayat Ny Rinah, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat 27 Juni 2003. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 (1) ke-5 KUHP.
 
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat mengusik dan meresahkan masyarakat Desa Majatengah khususnya untuk hidup berdampingan dengan terdakwa. Perbuatan mencuri dan memakan mayat tidak mengindahkan sama sekali norma-norma agama, adat, dan susila masyarakat yang sangat menghormati mayat sebagai benda suci dan memiliki nilai ritual dengan ahli warisnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement