JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan membatalkan UU No 4 Tahun 2014 tentang Perppu MK diapresiasi oleh Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN Indonesia). Hanya saja, asosiasi ini mengingatkan agar kasus Akil tidak terulang kembali.
Menurut Presidium ASHTN Indonesia, Mei Susanto, putusan MK yang membatalkan UU No 4 Tahun 2014 merupakan putusan yang konsisten dengan putusan sebelumnya saat era Ketua MK Jimly Ashiddiqie.
"Putusan MK konsisten dengan putusan sebelumnya. Kami apresiasi atas putusan tersebut. MK berani memutus perkara yang tidak populer sekalipun bagi lembaga MK," ujar Mei kepada Okezone di Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Sebelumnya, saat Perppu MK diterbitkan oleh pemerintah, ASHTN Indonesia juga bersikap bahwa Perpu No 1 Tahun 2013 inkonstitusional. Seperti di Pasal 18A tentang rekrutmen hakim MK melalui panel ahli dinilai bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Selain itu, persoalan kegentingan memaksa sebagai landasan penerbitan Perppu MK juga dinilai tidak memiliki landasan yang kuat.
Tidak hanya itu, ASHTN Indonesia juga mengkritisi soal syarat calon Hakim Konstitusi yang harus mundur dari keanggotaan partai politik minimal tujuh tahun yang tercantum di Pasal 15 ayat (2) huruf I. Aturan tersebut membuktikan kerancuan berpikir pemerintah yang termuat di Perppu MK. Di saat bersamaan, pemerintah justru mengangkat hakim MK yang berasal dari kalangan partai politik seperti Patrialis Akbar.
Kendati demikian, Mei menggarisbawahi paska putusan ini, MK semakin mengukuhkan sebagai lembaga yang superbody yang tidak diawasi oleh lembaga lainnya.
"MK makin mengukuhkan dirinya sebagai lembaga. superbody. Ini yang harus dipikirkan oleh semua pihak agar peristiwa. Akil Muchtar tidak terulang lagi," ingat alumnus FH Universitas Padjajaran ini.
Ia pun menegaskan agar keberadaan Majelis Kehormatan MK sebagaimana diatur di Pasal 1 ayat (4) UU No 8 Tahun 2011 agar bekerja efektif dan efisien.
"Akhirnya kita berharap pada Majelis Kehormatan MK agar bekerja efektif dan efisien. MK harus belajar dari kasus Akil. Masa depan MK dipertaruhkan. MKMK harus bekerja profesional dan kredibel," tandasnya.
(Misbahol Munir)