Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu MK Dibatalkan, Bukti Kecerobohan "Pembantu" SBY

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2014 |06:02 WIB
Perppu MK Dibatalkan, Bukti Kecerobohan
Presiden SBY (Foto: Runi Sari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2014 yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 dinilai sebagai bentuk kecerobohan para 'pembantu' Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, melalui Perppu tersebut mereka kemudian mengeskalasi fungsi dan tugas Komisi Yudisial (KY) tanpa terlebih dahulu mengkaji dan mencermati  Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 tentang  KY.

"Bertugas pokok menjaga kehormatan hakim, KY lewat Perppu itu dipaksa menjadi bagian penting dalam proses seleksi calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi," terang Bambang dalam pesan elektroniknya kepada Okezone, di Jakarta, Minggu (16/2/2014) malam.

Menurutnya, jika ingin mengeskalasi fungsi dan tugas KY, konsekuensi logisnya ialah mengubah terlebih dahulu Undang-undang tentang KY.

Sebab kata dia, dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 itu, tidak ada pasal yang memberi tugas kepada KY guna membentuk panel ahli yang pekerjaan utamanya menyeleksi calon hakim konstitusi.

"Kecerobohan dalam kasus Perppu Nomor 1 tahun 2013 itu merupakan lanjutan dari beberapa perilaku amatiran sebelumnya. Dalam konteks manajemen, pemerintahan ini bahkan tampak semakin tidak capable karena perilakunya cenderung oportunis. Sepanjang Januari 2014 lalu misalnya, sudah tiga blunder dilakukan pemerintah," ungkap politikus Partai Golkar ini.

Tiga blunder itu lanjut Bambang, muncul dari kisruh ‘kebijakan oportunis’ naik-turunnya harga gas elpiji 12 kilogram, berlanjut ke kisruh gagasan alokasi dana hampir Rp700 miliar untuk membayar saksi parpol pada Pemilu 2014 mendatang dan kasus misteri lolosnya beras premium yang diimpor dari Vietnam.

"Tiga langkah pemerintah itu berbuah heboh karena para menteri tidak berani bertanggung jawab. Semua itu berakibat pada merosotnya kredibilitas SBY di mata rakyat," tukasnya.

Sebelumnya, MK membatalkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-undang MK atau bekas Perppu MK. Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva.

Perppu ini sendiri sebelumnya diajukan oleh pemerintah dengan pertimbangan perlu ada pengawasan di lembaga konstitusi tersebut. Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2013 memberi wewenang KY membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY.

MKHK dibentuk bersama KY dan MK dengan keanggotaan lima orang dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua orang akademisi, dan tokoh masyarakat. KY juga berwenang membentuk Tim Panel Ahli untuk menseleksi calon hakim konstitusi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement