JAKARTA - DPR kembali memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dibatalkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MK.
Dibatalkannya Perppu MK tersebut otomatis proses perekrutan hakim konstitusi kembali menggunakan UU yang lama, dimana DPR memiliki kewenangan untuk melakukan uji kelayakan fit and proper test calon hakim konstitusi berlatar belakang partai politik.
Komisi III DPR sendiri telah menerima beberapa orang yang mendaftarkan diri sebagai hakim konstitusi. Komisi yang membidangi masalah hukum dan keamanan ini menargetkan akan melakukan uji kelayakan terhadap para peserta minggu depan.
"Kita usahakan selesai masa sidang ini, minggu depan sudah lakukan fit and proper tes. Sudah ada yang mendaftar beberapa," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Tjatur berharap, proses pemilihan dua hakim konstitusi pengganti akan selesai sebelum pelaksanaan pemilu. "Hakim MK sudah seharusnya terpilih sebelum pemilu. Kalau sesudah, akan berkurang fairnessnya," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(K. Yudha Wirakusuma)