Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu Ditolak MK, Ini Pesan Jimly untuk SBY

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2014 |18:07 WIB
Perppu Ditolak MK, Ini Pesan Jimly untuk SBY
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kendati Peraturan Perubahan Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang perekrutan hakim konstitusi dibatalkan Mahkamah Konstistusi (MK), mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tetap berharap agar para hakim tak berasal dari kalangan partai politik.

"Saya harapakan calon yang akan datang, meskipun undang-undangnya dibekukan, tapi semangatnya supaya jangan politis, betul-betul negarawan yang mendapat prioritas," ujar Jimly saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).

Karenanya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu berharap, agar Presiden SBY bisa memegang kendali suara di DPR untuk dapat memilih hakim konstitusi yang benar-benar seorang negarawan. Pasalnya, suara terbanyak di kursi DPR dipegang oleh Partai Demokrat.

"Saya secara khusus berharap pada Presiden untuk mengendalikan mayoritas suara politik di parlemen, itu bisa tetap memengang, ide yang memang dipegang pemerintah sendiri. Di mana dalam memilih hakim MK harus seorang yang negarawan," kata Jimly.

"Negarawan itu berbeda dengan politisi. Saya kan tidak mau mendaftar lagi di tahun 2008 dulu, dan saya sudah sarankan, jangan politisi. Banyak sekali persoalannya. Jadi, negarawan itu yang sudah selesai hidupnya, tidak punya lagi cita-cita jabatan tinggi, tak mau ingin dapat duit lebih banyak, enggak mau mendapat istri atau suami lebih banyak juga. Negarawan itu yang sudah selesai keinginannya dalam hidup," bebernya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MK.

Alhasil sistem perekrutan hakim konstitusi masih menggunakan peraturan yang lama, di mana figur yang pernah aktif di partai politik tetap diperbolehkan mengikuti seleksi hakim konstitusi.

Padahal dalam Perppu yang dibatalkan itu, telah termuat peraturan bahwa figur yang pernah aktif di partai politik tidak diperkenankan mengikuti seleksi sebelum menyatakan nonaktif dari partainya selama tujuh tahun.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement