JAKARTA - Polres Bogor Kota segera memeriksa M, istri Brigadir Jenderal (Purn) Mangisi Situmorang sebagai tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan belasan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
"Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada yang bersangkutan," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Saat ini, M sudah jadi tersangka. Namun, polisi belam melakukan penahanan. "Itu kita berikan sepenuhnya kepada penyidik dibawah kendali Kapolres. Tidak bisa didikte," tegas Ronny.
Menurutnya, soal penahanan sudah diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menambahkan, pertimbangan menahan seorang tersangka, itu karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan akan menyulitkan proses penyidikan.
"Kalau proses tidak sulit, maka penahanan tersangka itu tidak dilaksanakan," terangnya.
Jenderal polisi bintang dua ini pun menjelaskan, pihaknya memberikan asistensi kepada Polres Bogor Kota, dalam menuntaskan kasus ini.
"Ini untuk memperkuat penyidik bagaimana melakukan proses penyelesaian kasus ini," tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.