JAKARTA - Mabes TNI resmi memekarkan grup di Paspampres menjadi empat. Grup D atau yang terakhir akan mendapat tugas mengawal mantan presiden dan wakil presiden. Maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono akan tetap mendapat pengawalan, meski sudah lengser dari jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden termasuk mantan presiden lainnya.
"Pada 27 Agustus 2013 telah disahkan dan diberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 59/2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga dan Tamu Negara," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Mako Pasmpares, Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014).
Moeldoko melanjutkan, Peraturan Pemerintah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mabes TNI dengan mengeluarkan Peraturan Panglima TNI No 37/2013. "Isinya tentang pengesahan validasi organisasi dan tugas Pasukan Pengamanan Presiden," tukasnya.
Selama ini, tugas Grup A Paspampres yang berkekuatan empat detasemen, yakni melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI dan keluarganya.
Tugas Grup B, lanjut dia, berkekuatan empat detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden RI dan keluarganya.
Tugas Grup C, berkekuatan dua detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara dan keluarganya, serta satu detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.