Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Pelacuran di Ibu Kota

Stefanus Yugo Hindarto , Jurnalis-Kamis, 03 April 2014 |00:00 WIB
Jejak Pelacuran di Ibu Kota
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

MALAM itu, jarum jam menunjukkan pukul 23.30 WIB. Kepadatan arus lalu lintas di sebuah jalan di Jakarta Pusat sudah terurai. Di sisi jalan tersebut, tangan Mia (bukan nama sebenarnya) terlihat melambai-lambai. Mencoba menghentikan laju mobil yang melintas di jalan tersebut.

Mia tidak sendiri di pinggir jalan itu, ada beberapa perempuan lain yang melakukan hal yang sama dengan Mia. Atau bila mereka malas, mereka menyuruh “Asisten”nya untuk mencari pelanggan. Asisten mereka adalah lelaki, para tukang ojek yang bersedia menawarkan layanan seks yang dijajakan Mia dan kawan-kawan.

“Lumayan lama sih, sudah hampir setahun mangkal di sini,” ungkap Mia.

Dia mengaku berasal dari pulau Sumatera. Merantau ke Ibu Kota sejak dua tahun silam dengan tujuan memperbaiki taraf hidup. Sebelum turun ke jalan menjajakan diri, Mia mengaku sempat bekerja di sebuah pabrik produsen biskuit. “Tapi, gajinya kecil. Ya terpaksa, mau bagaimana lagi, terpaksa deh mangkal, lumayan hasilnya,” aku Mia.

Menurut Mia, saat ini dirinya tinggal di sebuah kontrakan di Jakarta pusat. Keluarganya di Sumatera tidak tahu pekerjaan yang selama ini dilakoninya. “Mereka tahunya aku kerja di Pabrik, yang penting kiriman lancar, itu saja. Setahun belum tentu pulang ke sana,” ujarnya.

Sebelum menjajakan diri, Mia juga pernah ikut bekerja di sebuah tempat hiburan malam. Namun lagi-lagi, karena penghasilan yang didapatnya belum cukup, dia pun memilih bersolo karier. “Susah kalau ikut sama mami, banyak potongannya, banyak ini itu, enggak bebas,” katanya.

Perempuan berusia 26 tahun itu mengatakan, profesinya sebagai Pekerja Seks Komersial (PKS) terpaksa harus dia lakoni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di belantara Jakarta. “Hidup di Jakarta berat, kalau enggak begini, enggak makan,” gumamnya.

Cerita Mia sebagai PSK pinggir jalan, bukanlah cerita baru di Ibu Kota Jakarta. Sejak zaman kolonial, pelacuran di Jakarta telah dikenal luas. Jejak-jejak pelacuran terekam dalam sejumlah catatan sejarah.

Dalam buku Batavia (Masyarakat Kolonial Abad XVII), Hendrik E Niemeijer memaparkan sejumlah tempat-tempat pelacuran di Ibu kota. Nama-nama seperti Adriana Augustijn, Anna de Rommer, Dominga Metayeel, Lysbeth Jansz merupakan perempuan-perempuan di jaman itu, yang disebut Hendrik kerap menyalahgunakan tubuhnya sebagai sarana profesi.

Pada pertengahan tahun 1600-an rumah-rumah pelacuran di Batavia juga mulai marak. Keberadaan rumah-rumah pelacuran itu tak terlepas dari bobroknya aparatur pemerintah kolonial saat itu. Para pengelola rumah pelacuran itu kerap membayar aparat pemerintah agar tak ditutup.

Rumah-rumah pelacuran yang terkenal di Ibu kota di antaranya, In den Applaboom (Pohon Apel) milik orang Jerman Jan van Dansijcq), De Berebijt (Gigitan beruang) milik Hubert Yselstein. Selain itu, ada juga rumah pelacuran yang dikelola oleh perempuan asia, Sara van Lamay.

Rumah-rumah pelacuran tersebut seringkali menjadi pusat dari keributan. Tak jarang, banyak pemiliknya yang harus berurusan dengan hukum. Sebab, seringkali pengunjung rumah-rumah tersebut membuat kegaduhan, atau bahkan berbuat kriminal.

Pemerintah kolonial berulangkali melakukan razia dan berupaya menertibkan rumah-rumah pelacuran tersebut. Namun, tetap saja pelacuran di Ibu Kota terus muncul.

Mami Dijemur di depan Balai Kota

Upaya penindakan terhadap pemilik rumah pelacuran pun dilakukan. Pada tahun 1644 seorang mami yang menjajakan PSK divonis oleh pengadilan. Namun, hukumannya terbilang ringan. Para mami yang ditangkap lantaran menjual perempuan dihukum dengan cara dijemur.

“Vonis yang dijatuhkan pengadilan atas para mak comblang itu hanya dua jam berdiri di depan balai kota dengan papan diikatkan di bawah dagunya yang menyebutkan tindak pidana apa yang telah dilakukannya serta membayar uang denda.”

Hukuman terhadap pemilik rumah pelacuran lebih berat ketimbang para Mami. Pada 1655, Seorang pemilik rumah pelacuran Sara van Bali dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sementara para pelanggan rumah tersebut dijatuhi hukuman cambuk di belakang balai kota.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement