JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, angkat bicara soal ditolaknya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Fahmi Sadiq.
Menurut Adi, alasan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Presiden Direktur (nonaktif) PT Sucofindo (Persero) itu, sudah tepat. "Permohonan saat penyidikan tidak dikabulkan," ungkap Adi kepada wartawan, Jumat (11/4/2014)
Permohonan penahanan pertama diajukan saat proses penyidikan berlangsung. Sehingga tidak diterima. Kemudian Fahmi mengajukan permohonan penahanan lagi ketika perkaranya sudah naik ke tahap penuntutan. "Dia sudah tahap dua," tegasnya.
Adi pun membantah, soal tudingan kubu Fahmi saat melakukan diskriminasi, karena memberikan penangguhan penahan terhadap eks Direktur Operasi II PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati.
Menurutnya, tersangka Mirma menjadi tahanan kota karena dia adalah seorang ibu yang anaknya membutuhkan perawatan khusus. "Kalau ingin disamakan perlakukan dengan Mirma tidak mungkin donk. Kalau ingin sama Mirma, dia (Fahmi) kan lain laki-laki, (Mirma) perempuan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Fahmi, Dea Tunggaesti menuding adanya diskriminasi yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Fahmi. Pasalnya, penyidik dengan mudah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mirma Fadjarwati.
(Muhammad Saifullah )