JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang diguncang kasus dugaan korupsi. Beberapa pihak menduga salah satu alasan pemerintah menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 karena adanya dugaan korupsi di beberapa bagian.
Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang pertama kali membuka dugaan korupsi tersebut. ICW menemukan adanya penyelewengan yaitu penggelembungan harga dalam pengadaan modul untuk pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013.
Nilai yang tercantum dalam kontrak, ternyata lebih tinggi daripada biaya produksi modul yang dimaksud.
"Yang ditemukan di Malang nilai kontraknya Rp983 juta dengan potensi kerugian negara Rp786 juta. Karena tidak ada Rp1 miliar maka kami laporkan ke Kemdikbud untuk ditindaklanjuti, bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, Minggu (21/12/2014).
Febri mengatakan, modus korupsi yang ICW temukan adalah penggelembungan harga. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif di Malang melayani pengadaan 22.221 modul untuk pelatihan guru pengawas di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Gorontalo.
Dari dokumen-dokumen dan investigasi yang dilakukan ICW, ditemukan penggelembungan harga hingga Rp30 ribu ke atas. Biaya produksi satu unit modul yang rata-rata hanya Rp10.500 digelembungkan menjadi Rp40 ribu, bahkan Rp60 ribu.
"Karena itu, dari seharusnya biayanya hanya Rp300 jutaan, anggarannya sampai Rp983 juta," ujarnya.
Febri mengatakan temuan itu didapat setelah tim ICW menyamar sebagai salah satu pihak yang ingin membuat modul pelatihan. Awalnya, ICW sudah mendapatkan data-data dan dokumen-dokumen mengenai pemenang lelang dan kontrak pengadaam modul.